Sulteng Hari Ini

Ketua DPW PAN Sulteng Terseret Kasus Penipuan, Wasekjen PAN Harapkan Putusan Nyaman Bagi Semua Pihak

Wasekjen DPW PAN beri tanggapan mengenai masalah tindak pidana penipuan yang menyeret Ketua DPW PAN Sulteng, Oskar Rasjid Paudi.

Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Wasekjen PAN Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu. Wasekjen DPW PAN beri tanggapan mengenai masalah tindak pidana penipuan yang menyeret Ketua DPW PAN Sulteng, Oskar Rasjid Paudi. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPW-PAN) Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu, merespon masalah tindak pidana penipuan yang menyeret Ketua DPW PAN Sulteng Oskar Rasjid Paudi.

Tanggapan Wakil Wali Kota Palu itu disampaikan saat ia menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Jembatan Palu V di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Rabu (10/7/2019) siang.

"Kita hormati proses hukum, ini kan masih berjalan," ujar suami Adelia Pasha itu.

Pasha menegaskan, selaku saudara, adik, teman, dan sesama pengurus di PAN, ia mengajak untuk mendoakan agar proses hukum yang melibatkan Ketua PAN Sulteng berjalan dengan baik.

Pasha pun berharap, hasil proses hukum sesuai dengan yang diharapkan.

Wasekjen PAN Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu.
Wasekjen PAN Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

"Yaitu beliau (Oskar, red) tidak sampai pada putusan yang mungkin tidak nyaman buat beliau, termasuk buat kita semua," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD PAN Sulteng Oskar Rasjid Paudi (52), harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palu, Senin (8/7/2019) siang.

Atas tuduhan penipuan yang dilakukannya pada Irvan DJ Nouk, dalam rentang waktu tahun 2016 sampai 2017 silam.

Saat itu, Irvan menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Palu sekaligus Direktur PT Patma Utama Beton, yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis I Made Sukanada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucas J Kubela, membacakan dakwaan, Senin siang.

Dalam dakwaan itu, Lucas menyebutkan bahwa tedakwa Oskar berkali-kali meminjam uang untuk kepentingan pribadi kepada Irvan, dengan janji akan mengembalikan dalam waktu satu pekan.

Total pinjaman Oskar total Rp505 juta.

Yakni, pada tanggal 2 Februari 2015 sebesar Rp10 juta, pada 9 September 2017 sebesar Rp10 juta, pada 12 September 2017 sebesar Rp325 juta, pada 14 September 2017 sebesar Rp10 juta, dan pada 19 September 2017 sebesar Rp150 juta.

"Terdakwa berjanji akan mengembalikan dalam waktu satu minggu, tapi tidak juga kunjung dikembalikan," jelas Lucas.

Dalam dakwaan tersebut, juga dikemukakan bahwa terdakwa Oskar menjanjikan korban Irvan dengan proyek pengadaan paving blok di Kabupaten Parigi Moutong dengan nilai Rp2 miliar.

Disebutkan, proyek tersebut merupakan jatah terdakwa sebagai Ketua DPW PAN Sulteng.

"Namun, janji-janji tersebut tidak ditepati terdakwa kepada korban," terangnya.

Dakwaan yang dilayangkan JPU kepada terdakwa yang yang menjabat anggota DPRD Banggai itu, tercatat dengan nomor registrasi PDM-123/PL/Euh,2/05/2019.

(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved