Serba-serbi Sidang Putusan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet pada Kamis, 11 Juli 2019 Hari Ini

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang putusan pada Kamis (11/7/2019) hari ini.

Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. 

TRIBUNPALU.COM - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang putusan pada Kamis (11/7/2019) hari ini.

Sidang putusan kasus Ratna Sarumpaet digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berikut TribunPalu.com telah merangkum serba-serbi sidang putusan kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dari laman Tribunnews.com, Grid.ID, dan Kompas.com:

1. Tuntutan dan pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet.

Atas kasus penyebaran berita bohong (hoaks) yang mencuat pada Oktober 2018 lalu, Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara.

Sebab, dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran.

Hal itu seperti diatur pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, Ratna Sarumpaet juga dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE.

2. Ratna Sarumpaet datangi sidang dengan didampingi Atiqah Hasiholan.

Dengan menaiki mobil tahanan, Ratna Sarumpaet tiba di PN Jakarta Selatan bersama sang putri, Atiqah Hasiholan.

3. Harapan Atiqah Hasiholan

Dalam menghadapi sidang putusan kasus Ratna Sarumpaet pada Kamis (11/7/2019) hari ini, Atiqah berharap sang ibu dapat divonis bebas.

"(Harapannya) bebas dong," ucap Atiqah singkat.

Saat menemani sang ibu, ekspresi wajah Atiqah Hasiholan terlihat tegang dan memilih tak banyak bicara kepada media.

Ia berjalan di depan sang ibu menuju ruang tunggu PN Jakarta Selatan sambil sesekali menolak wawancara dengan senyuman.

Atiqah Hasiholan tampak tegang menemani sang ibu, Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) (Wartakotalive/Feryanto Hadi)
Atiqah Hasiholan tampak tegang menemani sang ibu, Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) (Wartakotalive/Feryanto Hadi) (Wartakotalive/Feryanto Hadi)
Atiqah Hasiholan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Atiqah Hasiholan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Cedera, Deden Natshir Diprediksi Tak Bisa Main Sampai Liga 1 2019 Selesai

Unggah Foto Bersama Annisa, Aliya Rajasa: 40 Hari Tanpa Ani Yudhoyono, Doa Kami Selalu untuk Memo

4. Harapan Ratna Sarumpaet

Sebelum sidang putusan digelar, Ratna berharap, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepadanya.

Sebab menurutnya, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan ia bersalah.

"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini, karena kalo dalam fakta-fakta persidangan yang saya lalui saya rasa kalian (wartawan) juga mengikuti tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum. Jadi, harapan saya bebas dong," ujar Ratna saat menberikan

"Jadi kalo itu betul-betul diikuti oleh majelis hakim, berarti kita punya kemajuan, punya harapan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar," imbuh Ratna.

5. Komentar pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi

Desmihardi menilai kliennya tidak terbukti melakukan keonaran atas berita bohongnya.

"Kami harap majelis hakim benar-benar mendasarkan putusannya pada fakta persidangan dan keyakinan hakim yang didapat dari fakta persidangan bahwa keonaran sesuai dakwaan JPU tidak pernah terjadi dan tidak terbukti," kata Desmihardi, Rabu (10/7/2018).

6. Komentar Jaksa Penuntut Umum

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dare Tri Sadono, berharap hakim bisa memvonis terdakwa sesuai pasal dan hukum dalam pembacaan tuntutan sebelumnya.

"Kami berharap majelis hakim memutuskan seperti tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun1946. Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti dalam requistor kami," kata Daroe secara terpisah kemarin.

JPU menuntut Ratna Sarumpaet agar dihukum 6 tahun penjara.

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," kata jaksa saat membacaan tuntutan.

Ratna Sarumpaet saat hadir dalam sidang kasus penyebaran hoaks
Ratna Sarumpaet saat hadir dalam sidang kasus penyebaran hoaks (Wahyu Firmansyah/tribunnews.com)

Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Peduli Lingkungan, Alfamart Gunakan Plastik Daur Ulang Tasini

7. Ratna Sarumpaet sempat ditegur hakim saat sidang putusan

Saat hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019), Ratna Sarumpaet sempat mendapat teguran dari ketua majelis hakim.

Sebab, ia membuka tas miliknya saat duduk di depan majelis hakim.

Setelah diselidiki, ternyata yang dikeluarkan Ratna dari tasnya adalah tasbih.

Hakim Joni selaku ketua majelis hakim menegur Ratna ketika salah satu hakim anggota membacakan putusan.

"Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil saja tasnya itu," ujar Hakim Joni.

Setelah tahu Ratna mengeluarkan tasbih, Joni mengatakan bahwa tasbih bisa dikeluarkan dan tas Ratna disimpan pihak keluarga.

Salah satu jaksa pun mengambil tas jinjing berwarna coklat yang dibawa Ratna dan menyerahkan ke pihak keluarga yang duduk di barisan depan bangku pengunjung sidang.

"Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan," kata Joni.

Sidang pun kembali dilanjutkan dengan pembacaaan poin-poin putusan hakim.

8. Putusan vonis hakim

Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Ratna Sarumpaet terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1946 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Hukuman yang dijatuhkan hakim ini, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam tahun penjara.

(TribunPalu.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Grid.ID)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved