Pilpres 2019
Gugatan ke MA Kembali Ditolak, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Angkat Bicara
Kuasa hukum Prabowo-Sandi berpandangan bahwa putusan MA itu lebih bernuansa politis.
Akan tetapi, in casu keputusan dimaksud tidak pernah ada. "Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak berwenang mengadili obyek sengketa a quo.
Untuk itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," seperti dikutip dalam putusan MA tersebut.
Sebelumnya, MA juga telah memutus perkara pengajuan kasasi yang telah diajukan oleh pihak Prabowo-Sandi melalui putusan bernomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019.
Dalam putusan itu, majelis hakim menimbang bahwa pengajuan kasasi tidak bisa dilanjutkan karena pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
Subyek termohon juga dinyatakan error in subjecto dan obyek permohonan error in objecto.
Selain itu, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon, lanjut Andi, maka pihak Prabowo-Sandi harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permohonan Sengketa Pilpres Kembali Ditolak MA, Ini Kata Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga",