Sejumlah Caleg Gugat Gerindra ke Pengadilan, Andre Rosiade: Partai Menghargai Hak Teman-Teman
Wasekjen partai Gerindra, Andre Rosiade buka suara terkait sejumlah calon legislatif partai gerindra yang menggugat Gerindra ke Pengadilan.
TRIBUNPALU.COM - Wakil sekretaris jenderal partai Gerindra, Andre Rosiade buka suara terkait sejumlah calon legislatif partai gerindra yang menggugat partainya sendiri ke pengadilan.
Andre Rosiade mengatakan pihak partai menghargai langkah yang dilakukan para kadernya tersebut untuk mencari keadilan.
Selain itu partai juga akan menunggu hasil dari proses pengadilan.
• Kubu Prabowo-Sandi Bawa Kasus Pilpres ke MA, Andre Rosiade: Laporan Itu Sudah Kadaluwarsa
• Mulan Jameela hingga Ponakan Prabowo Ajukan Gugatan ke Partai Gerindra
• Bahas APBN, Gerindra Tuntut Pemerintah Perkuat Kurs Rupiah Menjadi Rp 6.500 per Dollar
Hal tersebut terlihat dari acara Kompas Pagi yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV, Rabu (17/7/2019).
"Mengenai gugatan yang dilakukan beberapa kader Gerinda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami menyampaikan itu hak dari teman-teman itu yang ingin mencari keadilan terhadap hak mereka."
"Sekali lagi partai menghargai hak teman-teman, silahkan saja kami menunggu proses pengadilan hasilnya seperti apa jadi kami kembalikan kepada proses pengadilan."
"Partai Gerindra menghormati proses pencari keadilan ini, kami menunggu hasil pengadilan," ujar Andre Rosiade.
Seperti diketahui, 14 caleg Partai Gerindra yang menggugat partainya secara perdata menginginkan mereka dinyatakan oleh partai lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.
• Heboh KTP Prabowo-Sandi, Andre Rosiade: Bukan Dikeluarkan Resmi Oleh BPN
"Dari penggugat meminta dinyatakan bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019) dikutip TribunPalu.com dari Tribunnews.com.
Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
• Gerindra Siap Dukung Prabowo Menjadi Calon Presiden Lagi di Pilpres 2024
Berikut 14 nama calon legislatif yang menggugat Partai Gerindra tersebut adalah:
1. Seppaiga
2. Nuraina
3. Pontjo Prayogo SP