Sejumlah Caleg Gugat Gerindra ke Pengadilan, Andre Rosiade: Partai Menghargai Hak Teman-Teman

Wasekjen partai Gerindra, Andre Rosiade buka suara terkait sejumlah calon legislatif partai gerindra yang menggugat Gerindra ke Pengadilan.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Andre Rosiade di media center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019) 

TRIBUNPALU.COM - Wakil sekretaris jenderal partai Gerindra, Andre Rosiade buka suara terkait sejumlah calon legislatif partai gerindra yang menggugat partainya sendiri ke pengadilan.

Andre Rosiade mengatakan pihak partai menghargai langkah yang dilakukan para kadernya tersebut untuk mencari keadilan.

Selain itu partai juga akan menunggu hasil dari proses pengadilan.

Kubu Prabowo-Sandi Bawa Kasus Pilpres ke MA, Andre Rosiade: Laporan Itu Sudah Kadaluwarsa

Mulan Jameela hingga Ponakan Prabowo Ajukan Gugatan ke Partai Gerindra

Bahas APBN, Gerindra Tuntut Pemerintah Perkuat Kurs Rupiah Menjadi Rp 6.500 per Dollar

Hal tersebut terlihat dari acara Kompas Pagi yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV, Rabu (17/7/2019).

"Mengenai gugatan yang dilakukan beberapa kader Gerinda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami menyampaikan itu hak dari teman-teman itu yang ingin mencari keadilan terhadap hak mereka."

"Sekali lagi partai menghargai hak teman-teman, silahkan saja kami menunggu proses pengadilan hasilnya seperti apa jadi kami kembalikan kepada proses pengadilan."

"Partai Gerindra menghormati proses pencari keadilan ini, kami menunggu hasil pengadilan," ujar Andre Rosiade.

Seperti diketahui, 14 caleg Partai Gerindra yang menggugat partainya secara perdata menginginkan mereka dinyatakan oleh partai lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.

Heboh KTP Prabowo-Sandi, Andre Rosiade: Bukan Dikeluarkan Resmi Oleh BPN

"Dari penggugat meminta dinyatakan bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019) dikutip TribunPalu.com dari Tribunnews.com.

Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.

Gerindra Siap Dukung Prabowo Menjadi Calon Presiden Lagi di Pilpres 2024

Berikut 14 nama calon legislatif yang menggugat Partai Gerindra tersebut adalah:

1. Seppaiga

2. Nuraina

3. Pontjo Prayogo SP

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved