Cuaca Mekkah Mulai Ekstrem, Diperkirakan Meningkat hingga 46 Derajat Celcius pada Sabtu 20 Juli 2019

Cuaca di Mekkah pada Sabtu (20/7/2019) diperkirakan cukup ektrem dari hari-hari sebelumnya.

TribunJogja.com
Ilustrasi suhu panas. Cuaca di Mekkah pada Sabtu (20/7/2019) diperkirakan cukup ektrem dari hari-hari sebelumnya. 

Kecepatan angin di malam hari mencapai 2 km/jam dan kelembapan mencapai 24 persen.

Suhu terendah di Mekkah diperkirakan terjadi pada dini hari yakni dengan suhu mencapai 30 derajat celcius.

Ada Menu Zonasi, Jemaah Haji di Mekah Disuguhi Rawon, Ayam Geprek, dan Bandeng Presto

Cuaca Ekstrem, Pekerja di Arab Saudi Dilarang Bekerja di Luar Ruangan Pada Siang Hari

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Saudi Arabia mengumumkan larangan bekerja di luar ruangan pada siang hari.

Mengutip dari Serambinews.com, larangan yang diumumkan pada hari Minggu (9/6/2019) lalu dan mulai berlaku pada 15 Juni hingga 3 bulan mendatang.

Larangan bekerja di luar ruangan pada siang hari ini diterbitkan menyusul panasnya suhu cuaca di Arab Saudi.

Sebuah video yang dipublish di channel Youtube Saudi Indonesia merekam derajat panas di Kuwait, Arab Saudi, dan Oman, semuanya di atas 50 derajat celcius.

“Menghadapi musim panas tahun ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial telah merilis larangan bekerja di luar ruangan pada siang hari, mulai 15 Juni hingga tiga bulan mendatang,” demikian bunyi keterangan di video yang dipublish pada Selasa (11/6/2019) tersebut.

Dalam pengumuman itu, Kementerian Tenaga Kerja melarang kepada seluruh perusahaan memperkerjakan karyawan mereka di bawah matahari, mulai pukul 12 siang sampai pukul 3 sore, sejak 15 Juni hingga 15 September 2019.

Khaled Abal Khail, juru bicara kementerian, mengatakan bahwa semua perusahaan telah diinstruksikan untuk memastikan pekerjanya bekerja di dalam ruangan selama tiga jam dalam periode tersebut, sebagaimana laporan Saudi Press Agency (SPA).

Dia mengatakan bahwa kementerian memonitor atas perlindungan, keselamatan, dan kesehatan pekerja di sektor swasta.

Setiap perusahaan harus menyediakan lingkungan kerja yang aman dan jauh dari bahaya kesehatan.

(TribunPalu.com/Rohmana Kurniandari, Serambinews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved