Selasa, 5 Mei 2026

BPN Sulteng

Warga Tangerang Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Cepat dan Transparan

Kesadaran masyarakat untuk mengurus Sertipikat Tanah secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo kini semakin meningkat.

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Handover
BPN - Kesadaran masyarakat untuk mengurus Sertipikat Tanah secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo kini semakin meningkat. 

TRIBUNPALU.COM - Kesadaran masyarakat untuk mengurus Sertipikat Tanah secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo kini semakin meningkat.

Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah), warga dapat merasakan transparansi alur birokrasi dan kepastian estimasi waktu penyelesaian.

Langkah ini dinilai jauh lebih aman dan efektif dalam menghindari risiko penipuan serta pembengkakan biaya yang tidak resmi.

Pengalaman ini dibagikan oleh Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang yang sempat mengalami kendala akibat menggunakan jasa pihak ketiga.

Ia mengaku urusan tanahnya sempat terkatung-katung selama satu tahun karena informasi yang diberikan calo tidak pernah jelas.

“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai,” ungkap Zakia di Kantah Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Donggala Percepat Penurunan Stunting 2026, Dukung Program Berani Pelita Hati

Merasa lelah menunggu tanpa hasil, Zakia akhirnya memutuskan untuk mendatangi loket pelayanan secara langsung.

Ia pun terkejut karena persyaratan yang dibutuhkan ternyata sangat sederhana dan tidak sesulit yang ia bayangkan sebelumnya.

“Setelah saya datang langsung, ternyata dijelaskan cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,” ujarnya.

Baca juga: Geruduk Kantor DPRD Sulteng, Buruh Ngaku Bosan Dengar Janji Legislatif Tanpa Solusi

Zakia sempat merasa khawatir akan menghadapi prosedur yang berbelit-belit dan petugas yang kurang ramah sebelum tiba di kantor tersebut.

Namun, prasangka itu pupus saat ia melihat fasilitas kantor yang nyaman dan pelayanan petugas yang sangat komunikatif dalam membantu warga.

“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit dan tempatnya nyaman,” tambah Zakia.

Selain Zakia, Febri (37) juga merasakan kemudahan serupa saat mengurus peningkatan status tanah dari HGB menjadi Hak Milik (HM).

Febri memilih mengurus sendiri karena ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan tanpa ada biaya tambahan yang tidak perlu.

“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan,” tegas Febri.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved