Kabar Tokoh
Amien Rais Beri Syarat Rekonsiliasi 55-45, Ketua DPP PKB: Tamu Baru Datang Mau Ngatur-Ngatur
Ketua DPP PKB, Jazilul Fawaid buka suara terkait usulan syarat rekonsiliasi yang diajukan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Ra
Terkait hal tersebut, wakil ketua Dewan Kehormatan PAN, Drajad Wibowo menjelaskan maksud dari pernyataan Amien Rais tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa yang dimaksud pembagian porsi 55:45 adalah kursi di pemerintahan.
Menurut Drajad usulan yang disampaikan oleh Amien Rais didasarkan pada persentase perolehan suara Pilpres 2019 yang diumumkan oleh KPU.
"Jadi, akan terjadi rekonsiliasi dukungan, yang disesuaikan juga dengan persentase suara resmi (perolehan suara parpol yang diumumkan KPU)," ujar Drajad saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/7/2019).
Tonton video lengkapnya:
(Tribun Palu.com/Lita Andari Susanti)