Oknum Dosen di Lampung Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Terlambat Kumpulkan Tugas

Seorang oknum dosen di Lampung diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya.

swissinfo.ch
ILUSTRASI pelecehan seksual. 

JPU menuturkan, terdakwa memandangi saksi korban EP sambil tersenyum. Sehingga, saksi korban EP merasa tidak nyaman dan izin pulang.

Presiden Joko Widodo Tak Ikut Bergabung dalam Pertemuan Prabowo dan Megawati Hari Rabu (24/7/2019)

Di Sulteng, Terjadi Sebanyak 152 Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Gadis Lulusan IPB Tewas Mengenaskan di Sukabumi, Orangtua Sudah Curiga Saat Kehilangan Kontak

Namun, izin saksi korban EP ditolak dan tangan kiri saksi korban ditarik.

Sehingga, terdakwa dan saksi korban bergeser hingga korban terdesak ke arah jendela pojok ruangan.

Lalu, terdakwa mengeluarkan pernyataan yang menjurus ke arah dugaan pencabulan.

JPU melanjutkan, terdakwa tetap berusaha menahan dengan memegang lengan kiri saksi korban EP.

Lalu, saksi korban EP tetap berusaha untuk keluar ruangan.

Namun, terdakwa diduga melakukan aksi pencabulan yang membuat saksi korban berteriak.

Tetapi, saksi korban mengaku masih mendapat aksi cabul lain dari terdakwa.

"Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu," sebut JPU.

Kata JPU, atas perbuatan terdakwa, saksi korban EP merasa kesal sehingga selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap terdakwa.

Tak hanya itu, nilai mata kuliah yang diambil oleh saksi korban EP diberikan nilai E oleh terdakwa.

"Dari hasil observasi saksi ahli Psikolog, saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis," tandasnya.

Banyak kejanggalan

Tim Penasihat Hukum Syaiful Hamali, Muhammad Suhendra mengatakan, dalam persidangan kali ini, pihaknya mendengarkan keterangan saksi korban.

"Menurut kami, korban ini banyak kejanggalan seperti yang disampaikan di luar logika," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved