Minggu, 17 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Polda Sulteng Musnahkan Sabu-sabu Seberat 3,45 Kilogram

Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram, Rabu (24/7/2019) sore.

Tayang:
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM/MUHAKIR TAMRIN
Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng memusnahkan barang sitaan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, di kompleks Mapolda Sulteng, Rabu (24/7/2019) sore. 

TRIBUNPALU.COM, PALU -- Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram, Rabu (24/7/2019) sore.

Narkoba jenis sabu-sabu itu dimusnahkan di depan Kantor Direktorat Reserse Narkoba kompleks Mapolda Sulteng.

Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara direbus sampai mendidih, kemudian ditumpahkan ke tanah.

Dalam laporannya, Direktur Ditnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Sigit Kusmardjoko mengatakan, narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti atas penangkapan bandar dan pengedar sabu-sabu di Kota Palu atas nama MI dan AP.

Setelah Nunung dan Jefri Nichol, Polisi Sebut Ada 4 Artis lagi yang Akan Jadi Target Operasi Narkoba

MI dan AP masing-masing warga Kelurahan Tatura Selatan dan Kelurahan Lolu Selatan.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 3,50 kilogram lebih, namun yang dimusnahkan ini ada seberat 3,45 kilogram, karena ada beberapa yang kita ambil untuk pengujian laboratorium," jelas Sigit, sapaannya.

Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng memusnahkan barang sitaan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, di kompleks Mapolda Sulteng, Rabu (24/7/2019) sore.
Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng memusnahkan barang sitaan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, di kompleks Mapolda Sulteng, Rabu (24/7/2019) sore. (TRIBUNPALU.COM/MUHAKIR TAMRIN)

Sampai saat ini, pihak Ditnarkoba Polda Sulteng belum bisa menemukan orang yang memberikan atau menyuplai barang tersebut kepada MI dan AP.

Berbekal keterangan pelaku yang sudah ditangkap, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap DPO yang menyuplai batang haram tersebut.

Hidup Bertetangga dengan Nunung, Krisna Mukti Mengaku Rumor Pakai Narkoba Sudah Lama Beredar

Karena pelaku yang sudah diamankan, tidak mengetahui identitas yang memberikan barang tersebut kepada MI.

"Hanya mengetahui ciri-ciri fisik dan kendaraan sepeda motor yang digunakan si pemberi sabu ini kepada MI," tambah Sigit.

Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng memusnahkan barang sitaan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, di kompleks Mapolda Sulteng, Rabu (24/7/2019) sore.
Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng memusnahkan barang sitaan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, di kompleks Mapolda Sulteng, Rabu (24/7/2019) sore. (TRIBUNPALU.COM/MUHAKIR TAMRIN)

Menurut Sigit, penting diketahui siapa yang menyerahkan barang tersebut kepada MI.

Sebab, dari situlah bisa diketahui sumber barang haram itu, karena diduga barang tersebut berasal dari negara tetangga Indonesia.

Jefri Nichol Terjerat Narkoba, Shenina Cinnamon Sang Pacar Unggah Foto Mesra dan Tulis Pesan Cinta

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulteng berhasil mengamankan 2 orang laki-laki pengedar sabu-sabu di Kota Palu, pada 3 Juli 2019.

Kedua laki-laki itu berinisial MI dan AP, warga Jalan Anoa Kelurahan Tatura, dan Jalan Tanjung Tururukan Kelurahan Lolu Selatan.

Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng memusnahkan barang sitaan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, di kompleks Mapolda Sulteng, Rabu (24/7/2019) sore.
Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng memusnahkan barang sitaan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, di kompleks Mapolda Sulteng, Rabu (24/7/2019) sore. (TRIBUNPALU.COM/MUHAKIR TAMRIN)

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,5 kilogram, yakni dari MI sebanyak 3 kg dan dari AP sebanyak 500 gram.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Didik Supranoto mengatakan, keduanya jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2.

Jefri Nichol Ditangkap karena Narkoba, Joe Taslim Sampaikan Pesan Suportif Ini

Untuk pasal 114 ayat 2, pelaku diancam hukuman seumur hidup atau hukuman penjara 5-20 tahun, dan denda Rp1 miliar sampai Rp 10 miliar.

"Kemudian pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp 8 miliar," jelas Didik, kepada wartawan, Selasa (9/7/2019) sore.

Dir Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Sigit Kusmardjoko menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat pihaknya melakukan penangkapan terhadap MI di Jalan Emi Saelan, Kelurahan Tatura.

Dari tangan MI, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu 3 kg terbungkus dalam kantong plastik teh merek Cina yang simpan dalam tas ransel milik MI.

Artis Jefri Nichol Ditangkap karena Narkoba, Polisi Temukan Ganja 6,01 Gram

Setelah MI ditangkap, dilakukan pengembangan terhadap AP, yang diamankan dari rumahnya di Jalan Tanjung Turuka 2, Kelurahan Lolu Selatan.

"Dari AP kota temukan kurang lebih 500 gram sabu-sabu bruto," jelas Sigit.

Saat ini pihaknya masih terus mendalami siapa yang menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada MI.

Termasuk asal barang haram tersebut, pihaknya belum memastikan apakah sabu-sabu itu berasal langsung dari Malaysia, Medan, atau daerah lainnya.

Srimulat Disebut Gembong Narkoba, Komedian Tarzan Emosi: Bila Dilaporkan Polisi Bisa Kena Itu

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut akan dibawa dan diedarkan di Jalan Anoa, Kota Palu.

"Rencananya dia bawa ke Anoa sana, sebelum kita tangkap," ungkapnya.

Daerah sekitaran Jalan Anoa memang sudah ditetapkan sebagai satu daerah rawan peredaran narkoba oleh pihak kepolisian.

"Dengan jumlah yang diamankan tersebut, bisa menyelamatkan sekitar 28 ribu orang dari jeratan sabu-sabu," ungkap Sigit. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved