Senin, 18 Mei 2026

Palu Hari Ini

Bawa Sabu 0,473 Gram, Dua Pria Asal Sigi Diciduk di Palu

Kedua terduga masing-masing berinisial MI (30) dan A (28), warga Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
HUMAS POLRESTA PALU/Handover
KASUS NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menerima penyerahan dua terduga pelaku kasus narkotika jenis sabu dari anggota Ditsamapta Polda Sulawesi Tengah, Minggu (17/5/2026) dini hari. 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polresta Palu menerima penyerahan dua terduga pelaku narkotika jenis sabu, MI (30) dan A (28) dari Ditsamapta Polda Sulteng, dengan barang bukti seberat 0,473 gram.
  • Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AN di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi dan dijual ke Sulawesi Barat
  • Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengejar pemasok, melakukan tes urine, dan melengkapi penyidikan.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menerima penyerahan dua terduga pelaku kasus narkotika jenis sabu dari anggota Ditsamapta Polda Sulawesi Tengah, Minggu (17/5/2026) dini hari.

Kedua terduga masing-masing berinisial MI (30) dan A (28), warga Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Mereka dicidiuk bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 0,473 gram.

Baca juga: Jokowi Dikaitkan Kasus Chromebook, THMP Sebut Kecil Kemungkinan Terlibat

Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Usman mengatakan, kedua terduga sebelumnya diamankan anggota patroli Ditsamapta Polda Sulteng sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palu sekitar pukul 01.30 Wita.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AN yang berada di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi dan dijual kembali ke wilayah Sulawesi Barat,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dua batang pireks kaca, satu bungkus rokok merek Sayangku, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam bernomor polisi DN 3627 MD.

Kompol Usman menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut dan memburu pemasok yang identitasnya telah dikantongi penyidik.

“Kami masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini, termasuk mengejar pemasok yang identitasnya telah dikantongi penyidik,” katanya.

Baca juga: Wakapolda Sulteng Ikuti Panen Raya Kuartal II 2026, Kapolri Sebut 1,23 Juta Ton Jagung

Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan tes urine serta melengkapi proses penyidikan terhadap para tersangka dan saksi-saksi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved