DPR Setujui Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril

DPR menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku.

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
Baiq Nuril usai pimpinan rapat Komisi III membacakan hasil putusan rapat pleno, Rabu (24/7/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku.

Amnesti disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik.

"Apakah laporan Komisi III RI tentang pertimbangan atas pemberian amnesti dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Utut Adianto saat memimpin Rapat Paripurna.

"Setuju!" jawab seluruh anggota DPR yang hadir.

Saat membacakan laporannya, Erma menuturkan bahwa Komisi III menyetujui surat Presiden Joko Widodo terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.

Persetujuan itu disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota fraksi yang hadir dalam rapat pleno Komisi III, Rabu (24/7/2019).

Di sisi lain, Komisi III mempertimbangkan aspirasi dan solidaritas masyarakat terhadap Baiq Nuril.

Pada intinya, masyarakat justru melihat Baiq Nuril sebagai korban kekerasan seksual secara verbal, bukan pelaku tindak pidana penyebaran konten bermuatan pornografi.

"Secara aklamasi Komisi III menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden agar saudari Baiq Nuril diberikan amnesti. Bulat, 10 fraksi setuju secara aklamasi," kata Erma.

Setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, maka persetujuan pertimbangan pemberian amnesti akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril saat ini berada di tangan Presiden Jokowi.

5 Hal Seputar Pengajuan Amnesti Baiq Nuril kepada Joko Widodo, termasuk Komentar Yasonna Laoly

PK Baiq Nuril Ditolak MA, Simak Awal Mula Kasus hingga Komentar Presiden Joko Widodo

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq.

Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut. Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.

Kepsek lalu melaporkan Baiq Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya. Baiq Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan.

Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Komisi III DPR Setujui Surat Jokowi soal Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

Komisi III DPR menyetujui surat Presiden Joko Widodo terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril, korban pelecehan yang terkena vonis pengadilan karena merekam aksi pelaku.

Persetujuan itu disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota fraksi yang hadir dalam rapat pleno Komisi III, Rabu (24/7/2019).

Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin membacakan persetujuan ini.

"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno, Alhamdulillah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi, dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," kata Aziz dalam rapat pleno.

Aziz mengatakan, persetujuan Komisi III akan segera dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (25/7/2019).

Untuk itu, malam ini hasil rapat pleno akan dikirim ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna, hasil pleno komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada saudari Nuril dalam hal terkait amnesti," ujar Aziz.

Baiq Nuril yang turut hadir dalam rapat pleno, usai dibacakan persetujuan, tampak menangis cukup lama. Dalam rapat pleno, Baiq didampingi oleh pengacaranya Joko Jumaidi dan Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi III DPR Setujui Surat Jokowi soal Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril" dan "DPR Setuju Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril"

(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Kristian Erdianto)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved