Palu Hari Ini
Palu Hari Ini: Dewan Adat Serahkan Proses Hukum ke Polisi, Yahdi Basma Batal Kena Givu
Sesuai amanah lembaga ada di Provinsi Sulawesi Tengah, Dewan Adat tidak melakukan Givu (sangsi adat) kepada terlapor Yahdi Basma.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU - Desakan penyelesaian proses hukum penyebaran berita bohong alias hoaks yang menyeret nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, terus berlanjut.
Teranyar, desakan itu muncul dari Tokoh Adat di Provinsi Sulawesi Tengah.
Kamis (25/7/2019) siang, 5 orang tokoh adat Sulteng mendatangi Markas Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng.
Meraka adalah Ketua Dewan Adat Kota Palu Muhammad Rum Parampasi, Wakik Ketua Dewan Adat Kota Palu Timuddin Dg Mangera, Ketua Dewan Adat Parimo Andi Cimu Tagunu, Ketua Dewan Adat Donggala Datu Wajar Lamarauna, dan perwakilan Dewan Adat Rumpun Da'a Sigu Andi Lasipi.
Kedatangan tokoh adat di Mapolda Sulteng itu, diterima oleh Kabid Humas Polda Sulteng Didik Supranoto.
• Terkait Laporan Penyebaran Hoaks Longki Biayai People Power, Yahdi Basma Diperiksa Selama 4 Jam
Wakik Ketua Dewan Adat Kota Palu, Timuddin Dg Mangera mengatakan, berdasarkan keterangan kabid Humas Polda Sulteng, kasus itu akan diproses.
"Hasil dari penyidikan dan penyelidikan langsung dibawa ke Kejaksaan, sesudah itu akan diajukan pengadilan," jelas Timuddin.
Sehingga kata Timuddin, sesuai amanah lembaga ada di Provinsi Sulawesi Tengah, pihaknya tidak melakukan Givu (sangsi adat) kepada terlapor Yahdi Basma.
Hal itu diputuskan untuk memberikan peluang besar pada hukum positif di NKRI, yakni kepolisian, Kejaksaan, sampai Pengadilan.
"Jadi setelah ada pernyataan dari Kabid Humas Polda Sulteng, kami menyatakan terima kasih," kata Timuddin.
Sebelumnya, Rabu (24/7/2019) Siang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng Yahdi Basma, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng, dengan status saksi.
• Palu Hari Ini: Ganti Kepala Kantor Perwakilan, Pimpinan BI Sulteng Sowan ke Gubernur Longki
Yahdi Basma, yang dalam laporan Gubernur Sulteng tanggal 5 Juli 2019 sebagai terlapor, diperiksa selama 4 jam dengan 24 pertanyaan.
Sekitar pukul 17.00 wita, Yahdi Basma bersama tim kuasa hukumnya meninggalkan Mapolda Sulteng di Jalan Sam Ratulangi Palu.
Ishak Adam, Kuasa Hukum Yahdi Basma mengatakan, kedatangan Yahdi Basma di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulteng itu, merupakan bentuk pertanggungjawaban publik dan hukum.
Kehadiran Yahdi ini dalam rangka memenuhi panggilan kedua penyidik atas laporan Gubernur Sulteng.
"Kurang lebih ada 24 pertanyaan, yang intinya berkaitan dengan objek laporan Gubernur tentang penyebaran berita hoaks, prinsipnya, Yahdi bukan sebgaai pembuat, Yahdi hanya meneruskan," jelas Ishak sapaannya.