Palu Hari Ini
Pencuri Alat Deteksi Gempa di Palu Ditangkap, Pelakunya Pelajar SMP
Pelaku pencurian alat deteksi gempa milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kelas I Palu telah tertangkap.
Akibat ulahnya, AP dan Opan dikenakan dua pasal berbeda.
AP dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara Opan dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
• Pedagang Aksesori Peringatan Proklamasi di Kota Palu Mulai Ramai, Modal Capai Rp25 Juta
Sebelumya, alat pendeteksi gempa yang berada di stasiun mini Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi itu dicuri.
Akibatnya gempa dengan guncangan kecil atau di bawah 3 skala richter tidak tercatat akurat oleh BMKG sejak beberapa hari terakhir.
Berdasarkan keterangan dari pihak BMKG, alat deteksi gempa yang ditaksir seharga Rp 700 juta itu tidak dicuri secara bersamaan.
Pasalnya pada pertengahan Mei 2019, alat pertama yang hilang adalah sensor.
Kemudian disusul solar sel, aki hingga regulator pada 16 Juli 2019. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)