Palu Hari Ini
Pencuri Alat Deteksi Gempa di Palu Ditangkap, Pelakunya Pelajar SMP
Pelaku pencurian alat deteksi gempa milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kelas I Palu telah tertangkap.
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pelaku pencurian alat deteksi gempa milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kelas I Palu telah tertangkap.
Sedikitnya, dua pelaku yang berhasil diamankan pada Selasa (23/7/2019).
Keduanya ialah AP (14) warga Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, dan Sofan alias Opan (43) warga Desa Mpanau
Kecamatan Sigi Biromaru.
AP ialah pelaku utama, sedangkan Opan merupakan penadah barang curian tersebut.
• Polisi Polsek Palu Utara Amankan Seorang Pengedar Sabu-sabu
"Penangkapan kami lakukan lima hari setelah laporan masuk," ujar Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, saat merilis kedua pelaku di Mapolres Sigi, Senin (29/7/2019).
Wawan Sumantri mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, AP tidak beraksi sendiri.

AP juga dibantu oleh teman seumurannya, S dan A yang kini masih dalam pengejaran.
"Masih pelajar juga, dari hasil keterangan mereka sekolah di MTs di Kota Palu," ungkap Wawan.
• Cegah Tindak Kejahatan, Polisi Periksa Kendaraan Keluar Masuk Kota Palu
Wawan menjelaskan, setelah mendapat laporan terkait pencurian alat deteksi gempa itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan Penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan telah terungkap pelaku pencurian, hingga dilakukan penangkapan tanggal 23 Juli 2019 Tim Tekab Polres Sigi.
Setelah menangkap AP, ternyata barang tersebut sudah dijual seharga Rp300 ribu kepada Opan.
"Tanpa menunggu lama langsung menuju rumah tersangka Opan seperti yang dijelaskan oleh AP," tutur orang nomor satu di Polres Sigi itu.
• Rebho Pardi, Lansia Produktif Pedagang Aksesori Bendera 17 Agustus-an di Kota Palu
Dari hasil penggeledahan, Tim Tekab Polres Sigi menemukan barang milik BMKG yang hilang di rumah Opan.
"Barang buktinya ini, ada sensor boardband, baterai, panel solar dan solar regulator," sebutnya.
Kepada polisi, pelaku nekat mencuri untuk kebutuhan makan sehari-hari dan bersenang-senang.

Akibat ulahnya, AP dan Opan dikenakan dua pasal berbeda.
AP dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara Opan dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
• Pedagang Aksesori Peringatan Proklamasi di Kota Palu Mulai Ramai, Modal Capai Rp25 Juta
Sebelumya, alat pendeteksi gempa yang berada di stasiun mini Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi itu dicuri.
Akibatnya gempa dengan guncangan kecil atau di bawah 3 skala richter tidak tercatat akurat oleh BMKG sejak beberapa hari terakhir.
Berdasarkan keterangan dari pihak BMKG, alat deteksi gempa yang ditaksir seharga Rp 700 juta itu tidak dicuri secara bersamaan.
Pasalnya pada pertengahan Mei 2019, alat pertama yang hilang adalah sensor.
Kemudian disusul solar sel, aki hingga regulator pada 16 Juli 2019. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)