Sulteng Hari Ini
Sulteng Hari Ini: Alat Deteksi Gempa Dicuri Bocah SMP, Begini Cuitan Kocak BMKG Bikin Warganet Gemas
Tanggapi kasus pencurian alat deteksi gempa di Stasiun Geofisika Kelas I Palu yang dilakukan bocah SMP, admin Twitter BMKG justru unggah cuitan lucu.
TRIBUNPALU.COM - Kabar pencurian alat deteksi gempa di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi menjadi perbincangan warga setempat.
Alat tersebut merupakan salah satu sarana milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kelas I Palu.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Sigi.
Sedikitnya, dua pelaku yang berhasil diamankan pada Selasa (23/7/2019).
Keduanya ialah AP (14) warga Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, dan Sofan alias Opan (43) warga Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru.
AP yang merupakan pelajar salah satu Madrasah Tsanawiyah di Kota Palu, dibantu kedua teman sebaya berinisial S dan A yang masih dalam proses pengejaran.
• Sulteng Hari Ini: BMKG Sebut Hilangnya Alat Deteksi Gempa Sebabkan Data Skala Kecil Tidak Akurat
• Pencuri Alat Deteksi Gempa di Palu Ditangkap, Pelakunya Pelajar SMP
Cuitan lucu BMKG
Mengetahui kabar tertangkapnya pelaku yang masih duduk di bangku SMP, admin Twitter resmi BMKG, @infoBMKG membuat cuitan sentilan yang bernada humor.
Terlihat si admin terlihat gemas lantaran mengetahui si pelaku masih berstatus pelajar.
Bukannya mengimbau followers-nya dengan kalimat formal, BMKG justru membuat kalimat lucu yang membuat warganet salah fokus.
"Sudah dipastikan, sensor gempabumi sebesar ini, hanya bisa digunakan untuk memonitor getaran gempabumi. . . Jika ingin memonitor getaran cinta si doi, sebaiknya tidak mencuri alat ini. Selain berat dibawa sudah pasti akan berurusan dengan polisi," tulis @infoBMKG pada Senin (29/7/2019) malam.
Cuitan tersebut sontak saja mendapat reaksi beragam dari warganet terkait artikel yang turut ditautkan di dalam cuitan tersebut.
Namun, banyak warganet justru salah fokus karena menganggap admin BMKG sedang tidak fokus karena mengaitkan kejadian ini dengan urusan asmara.
Warganet pun menimpali dengan komentar lucu untuk menanggapi guyonan admin BMKG tersebut.
1. Warganet sebut kerjaan sampingan admin

2. Warganet mengkhawatirkan keadaan konsentrasi admin

3. Warganet menganggap admin kurang kerjaan

• Alasan Pelajar SMP Ini Nekat Curi Alat Deteksi Gempa
Pelaku sudah diamankan kepolisian Sigi
Pelaku pencurian alat deteksi gempa milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kelas I Palu telah tertangkap.
Sedikitnya, dua pelaku yang berhasil diamankan pada Selasa (23/7/2019).
Keduanya ialah AP (14) warga Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, dan Sofan alias Opan (43) warga Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru.
AP ialah pelaku utama, sedangkan Opan merupakan penadah barang curian tersebut.
"Penangkapan kami lakukan lima hari setelah laporan masuk," ujar Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, saat merilis kedua pelaku di Mapolres Sigi, Senin (29/7/2019).
Wawan Sumantri mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, AP tidak beraksi sendiri.

AP juga dibantu oleh teman seumurannya, S dan A yang kini masih dalam pengejaran.
"Masih pelajar juga, dari hasil keterangan mereka sekolah di MTs di Kota Palu," ungkap Wawan.
Wawan menjelaskan, setelah mendapat laporan terkait pencurian alat deteksi gempa itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan Penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan telah terungkap pelaku pencurian, hingga dilakukan penangkapan tanggal 23 Juli 2019 Tim Tekab Polres Sigi.
• Sulteng Hari Ini: BMKG Sebut Hilangnya Alat Deteksi Gempa Sebabkan Data Skala Kecil Tidak Akurat
Setelah menangkap AP, ternyata barang tersebut sudah dijual seharga Rp300 ribu kepada Opan.
"Tanpa menunggu lama langsung menuju rumah tersangka Opan seperti yang dijelaskan oleh AP," tutur orang nomor satu di Polres Sigi itu.
Dari hasil penggeledahan, Tim Tekab Polres Sigi menemukan barang milik BMKG yang hilang di rumah Opan.
"Barang buktinya ini, ada sensor boardband, baterai, panel solar dan solar regulator," sebutnya.
Kepada polisi, pelaku nekat mencuri untuk kebutuhan makan sehari-hari dan bersenang-senang.

Akibat ulahnya, AP dan Opan dikenakan dua pasal berbeda.
AP dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara Opan dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sebelumya, alat pendeteksi gempa yang berada di stasiun mini Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi itu dicuri.
Akibatnya gempa dengan guncangan kecil atau di bawah 3 skala richter tidak tercatat akurat oleh BMKG sejak beberapa hari terakhir.
Berdasarkan keterangan dari pihak BMKG, alat deteksi gempa yang ditaksir seharga Rp 700 juta itu tidak dicuri secara bersamaan.
Pasalnya pada pertengahan Mei 2019, alat pertama yang hilang adalah sensor.
Kemudian disusul solar sel, aki hingga regulator pada 16 Juli 2019.
• Sulteng Hari Ini: Danau Tiu Diduga Tercemar Limbah, Jatam Minta Dinas ESDM Cabut Izin Tambang
Alasan pelaku yang nekat mencuri alat deteksi gempa
Entah apa yang dipikirkan oleh AP (14) warga Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah ini.
Ia nekat mencuri alat deteksi gempa yang terpasang di stasiun mini Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Alat seharga Rp.700 juta itu milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kelas I Palu.
Seperangkat alat yang hilang itu antara lain sensor (nano metrik), solar sel, aki, dan regulator.
Ketika mengambil alat penting milik negara itu, AP tidak sendirian.
Ia dibantu oleh dua orang rekannya yang juga masih berstatus pelajar, S dan A yang kini masih dalam pengejaran polisi.

• Palu Hari Ini: 10 Bulan pascabencana Palu, Lokasi Likuifaksi Petobo Dikunjungi Sejumlah Orang
Akibat ulahnya, AP terpaksa harus menunda kesempatannya menuntut ilmu karena terancam hukuman 7 tahun penjara.
Ancaman hukuman kurungan tersebut tertuang dalam pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian.
Aksi pencurian, bukan hal yang baru bagi AP.
Sebelumnya ia juga pernah mencuri sebuah solar cell lampu jalan belum lama ini.

Saat ini AP masih menjalani proses di Polsek Biromaru.
Kepada polisi AP mengaku mencuri untuk kebutuhan sehari-hari, bersenang-senang serta digunakan untuk menyewa warnet.
Bahkan, AP juga menggunakan uang hasil curiannya itu untuk membeli narkoba.
Saat diinterogasi, AP mengatakan bahwa rekannya bernama S berada di Bogor.

Sementara A masih berada di Kabupaten Sigi.
Ia pun mengaku tidak mengetahui fungsi alat yang dicurinya itu.
Pasalnya, AP mengaku ia bersama S hanya disuruh oleh A yang saat ini masih dalam pengejaran.
Alat tersebut kata AP, kemudian dijual ke penadah bernama Sofan alias Opan (43) warga Desa Mpanau
Kecamatan Sigi Biromaru.
• Palu Hari Ini: 10 Bulan Pascabencana Palu, Kuburan Massal Sepi Kunjungan Keluarga Korban

• Sulteng Hari Ini: Yahdi Basma Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Hoaks People Power Longki Djanggola
Awalnya, AP dan temannya menjual seharga Rp 350 ribu, namun ditolak oleh Opan.
Tak lama ia kembali lagi membawa alat tersebut dan menjualnya seharga Rp 100 ribu dengan alasan untuk membeli makanan.
AP pun menyesali perbuatannya itu.
Di hadapan Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, AP mengaku tak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Meski masih di bawah umur, AP tetap menjalani proses peradilan, namun mendapat dampingan dari orangtua.
Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri berharap agar orangtua untuk lebih mengawasi, mengontrol pergaulan anak agar tidak terjerumus ke perbuatan yang melanggar hukum.
"Semoga dengan proses peradilan ini, ada efek jera terhadap pelaku-pelaku kejahatan," harap Kapolres.
(TribunPalu.com/Isti Prasetya-Abdul Humul Faaiz)