Pilpres 2019
Jubir Prabowo Berharap Emak-emak dalam Kasus 'Tak Ada Azan Bila Jokowi Terpilih' Dibebaskan
Video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan" sempat viral dan menjadi sorotan publik pada masa Pilpres 2019 lalu.

TRIBUNPALU.COM - Juru bicara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang atas tiga perempuan dari Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes).
Ketiganya divonis 6 bulan penjara dalam kasus video kampanye hitam "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan".
"Kami menghormati proses hukum yang sudah dilakukan, meski harapan kami emak-emak itu bisa dibebaskan setelah persidangan," ujar Dahnil kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2019).
Dahnil mengatakan, kerja tim hukum dan advokasi Gerindra telah maksimal dalam memberikan bantuan hukum terhadap ketiga perempuan itu.
• Kaesang Pangarep Kembali 3 Menit Usai Cuitkan Hapus Twitter, Chef Arnold: Jangan Ikut Pura-pura
Hasilnya, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai, ketiganya terbukti bersalah dan menuntut dengan hukuman delapan bulan penjara.
Ketiga terdakwa yakni, Citra Widyaningsih, Engkay Sugiyanty, dan Ika Peranika, telah ditahan selama sekitar lima bulan selama proses hukum.
"Kerja tim advokasi sudah sangat maksimal sehingga vonis hakim hanya 6 bulan. Insya Allah dua minggu lagi emak-emak asal karawang tersebut akan bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga," kata Dahnil.
Video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan" sempat viral dan menjadi sorotan publik pada masa Pilpres 2019 lalu.
• Jawaban Sandiaga Uno Saat Ditanya Isu Jatah Menteri Gerindra: Saya Telah Mundur dari Pimpinan Partai
Dalam video tersebut tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda.
Mereka menyebut jika Jokowi terpilih kembali, tidak akan ada azan lagi.
Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi. Akibatnya, mereka dijerat pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berdasarkan UU ITE, ketiga perempuan asal Karawang itu diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir Prabowo: Harapan Kami Emak-emak Pepes Dibebaskan Setelah Persidangan",
Dahnil Anzar Simanjuntak
hoaks pilpres 2019
Prabowo Subianto
Jika Jokowi Terpilih Tidak Ada Lagi Azan
Jokowi Akan Pimpin Langsung Pembubaran Tim Kampanye Nasional Sore Ini (26/7/2019) |
![]() |
---|
Tak Setuju dengan Usul Amien Rais soal Jatah Kursi dari Jokowi, Ketum PAN: Kami Enggak Pakai Syarat |
![]() |
---|
Amien Rais Minta Jokowi Akomodasi Aspirasi PA 212 Terkait Jatah Kursi 55:45 |
![]() |
---|
Palu Hari Ini: Advokasi PENA 98 Minta Penyidikan Yahdi Basma Soal Hoaks Gubernur Longki Dihentikan |
![]() |
---|
Gugatan ke MA Kembali Ditolak, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Angkat Bicara |
![]() |
---|