Sulteng Hari Ini

Sulteng Hari Ini: Jatam Sulteng Desak Polda Usut Pencemaran Danau Tiu di Morowali Utara

Jatam Sulteng meminta Polda Sulawesi Tengah mengusut tuntas pencemaran Danau Tiu yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambang.

Penulis: Haqir Muhakir |
DOk JATAM SULTENG
Anggota Jatam Provinsi Sulawesi Tengah mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng dan Kantor DPRD Sulteng, Rabu (31/7/2019) siang. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Provinsi Sulawesi Tengah mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng dan Kantor DPRD Sulteng, Rabu (31/7/2019) siang.

Dalan aksinya itu, Jatam Sulteng meminta Polda Sulawesi Tengah mengusut tuntas pencemaran Danau Tiu yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambang.

"Usut tuntas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tambang di Danau Tiu, yang mengakibatkan Danau Tiu tercemar dengan lumpur," tegas Koordinator Aksi, Moh Taufik.

Jatam Sulteng juga mendesak Ketua Komisi III DPRD provinsi sulawei tengah untuk segera membentuk kelompok kerja (pokja) atas pencemaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambang di Danau Tiu.

Taufik juga meminta DPRD Sulteng  memanggil instansi terkait untuk mengevaluasi semua izin-izin tambang yang ada di Provinsi Sulteng.

Sulteng Hari Ini: Danau Tiu Diduga Tercemar Limbah, Jatam Minta Dinas ESDM Cabut Izin Tambang

Dalam orasinya, Jatam Sulteng menilai sejak tercemarnya Danau Tiu dengan lumpur, di Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara, karena aktivitas beberapa perusahaan tambang di wilayah hulu.

Maka keberadaan Danau Tiu saat ini sebagai destinasi wisata yang mempunyai keindahan alam di kabupaten morowali utara, keberadaannya sedang terancam.

Bahkan, pencemaran danau itu juga mengakibatkan ancaman akan hilangnya mata pencaharian masyarakat di tiga desa.

Tiga desa tersebut adalah Desa Tiu, Desa Tontowea dan Desa Marale, yang mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan tradisional di Danau Tiu.

Taufik juga mengutarakan bahwa encemaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tambang di hulu sumber air Danau Tiu patut kita duga telah melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan lingkungan Hidup,

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000.

Sulteng Bergerak Gelar Rapat Konsolidasi untuk Pembelaan Hukum bagi Korban Bencana

"Bagi kami pencemaran danau tiu, adalah bagian dari tindak pidana lingkungan sesuai dengan penejelasan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009," kata Taufik.

Bukan hanya itu, menurutnya, pencemaran Danau Tiu sebenarnya patut juga diduga telah menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah provinsi sulawesi tengah.

Pada tahun 2016 silam, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan upaya restocking (penebaran) bibit ikan di danau tiu dengan total 90 ribu ekor, yang di anggarkan lewat APBD.

"Upaya restcoking ini dilakukan pada perairan danau tiu karena masyarakat yang menggantungkan hidupnya di danau yang memiliki luas 11 ribu hektare, mulai merasakan adanya penurunan populasi ikan di danau tiu," tandasnya.

(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved