Sulteng Hari ini

Sulteng Hari Ini: Polres Sigi hingga Kini Amankan 6 Tersangka Pencurian Alat Deteksi Gempa

Setelah berhasil menangkap tersangka AP (16) dan Ophan (43) pada 23 Juli 2019 lalu, polisi kembali menangkap empat tersangka lainnya.

Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz
Aparat Kepolisian Resor Sigi sudah mengamankan Enam tersangka pencurian alat deteksi gempa di Sigi, Sulteng 

Hingga Hari Ini, Polisi Sudah Amankan 6 Tersangka Pencurian Alat Deteksi Gempa di Sigi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap pencurian alat deteksi gempa milik BMKG.

Setelah berhasil menangkap tersangka AP (16) dan Ophan (43) pada 23 Juli 2019 lalu, polisi kembali menangkap empat tersangka lainnya.

Empat tersangka tersebut adalah S (16) dan A (16) warga Desa Pombewe, sebagai pelaku, serta dua orang penadah bernama Aji Mansir dan Sadar.

Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri menjelaskan, aksi pencurian alat deteksi gempa di Stasiun Mini Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru itu dilakukan sebanyak dua kali.

"Dari laporan dan keterangan tersangka dilakukan pada Juni 2019," ujarnya di Polres Sigi, Senin (5/8/2019).

Sulteng Hari Ini: Polisi Kembali Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pencurian Alat Deteksi Gempa di Sigi

Pencurian pertama jelas Wawan, dilakukan oleh tersangka AP bersama S.

Saat itu mereka mengambil tiga buah solar panel.

Setelah itu, selang lima hari kemudian, aksi pencurian dilakukan lagi.

Kali ini, AP membawa rekan lain berinisial A.

Dalam aksi kedua kalinya ini, AP dan A mengambil beberapa alat yang tersisa.

Peralatan yang mereka curi antara lain alat sensor, regulator, dan baterai sebanyak 3 buah.

"Mereka (pelaku) mengambil semuanya yang tersisa," tutur Kapolres.

Gubernur Sulawesi Selatan akan Hadiri Langsung Final Piala Indonesia 2018 di Makassar

Selanjutnya, barang-barang hasil curian yang ditaksir senilai Rp700 juta itu dijual oleh pelaku dengan harga yang sangat murah.

Pasalnya, selain alasan untuk kebutuhan sehari-hari, pelaku juga tak mengetahui kegunaan alat tersebut.

Awalnya pelaku menjualnya kepada seorang penadah bernama Ophan.

Kepada Ophan dijual satu buah solar panel serta satu buah regulator.

Masing-masing dijual seharga Rp100 ribu.

Bukan hanya kepada Ophan, rupaya AP Cs juga menjual alat negara tersebut ke penadah lainnya yaitu Aji Mansir di Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Kepada Aji Mansir AP Cs menjual 2 buah solar panel, seharga Rp200 ribu.

Sementara sensor deteksi gempa dan aki sebanyak 3 buah dijual kepada Sadar, warga Sigi.

Jabodetabek Alami Pemadaman Listrik Massal, Genset jadi Barang Laris Manis di Bekasi

"Jadi pelaku dapat Rp880 ribu, yang mereka bagi tiga," terang Kapolres.

Saat ini keenam tersangka masih menjalani proses hukum.

Untuk tersangka di bawah umur tetap mengikuti peradilan anak.

Kata Kapolres, karena tersangka ialah anak-anak, pihak penyidik melakukan gerakan cepat.

Untuk tersangka AP proses peradilannya sudah masuk tahap satu.

"Iya penahanannya nggak bisa lama-lama karena sudah diatur dalam Undang-Undang," pungkasnya.

(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved