Sulteng Hari Ini

Adian Napitupulu Sebut Kasus Hoaks Yahdi Basma Dianggap Kriminalisasi Hak Konstitusi

Yahdi Basma terseret kasus penyebaran berita bohong (hoaks) Gubernur Sulawesi Tengah H Longki Djanggola.

Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz
Ketua Pansus Pengawasan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (P3B) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yahdi Basma. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Gubernur Sulawesi Tengah H Longki Djanggola yang menjadikan Yahdi Basma sebagai tersangka telah memancing perhatian banyak pihak.

Salah satunya adalah anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu.

Melalui siaran persnya, Jumat (16/8/2019) Adian berpendapat, pemeriksaan Yahdi Basma oleh polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka bisa dikategorikan melanggar UU MD3 dan UU No. 23 tahun 2014.

Bahkan kata dia, untuk konteks hak imunitas anggota DPRD, hak tersebut juga dicantumkan secara normatif dalam sejumlah aturan yang lebih khusus. 

"Sebagaimana di Pasal 85 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD," ujar Adian. 

Itu artinya, kata Adian, seluruh tata tertib DPRD di Indonesia mutlak mencantumkan hak imunitas sebagai salah satu hak yang melekat bagi anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Sekali lagi, DPRD seluruh Indonesia, tanpa kecuali, di mana tatib (tata tertib) DPRD adalah panduan paling spesifik bagi perilaku dan pelaksanaan kinerja anggota DPRD," tegasnya.

Karena, menurut Adian, bahwa anggota DPR baik pusat maupun daerah secara tegas dilindungi oleh UUD 1945 dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Sulteng Terkini: Panen Raya, Harga Sayur-mayur di Kota Palu Anjlok

Milenial di Kota Palu Rayakan Hari Remaja Internasional

Komdis PSSI Rilis Hukuman di Liga Indonesia, Persela dan Persebaya Dapatkan Denda Besar

Adian sendiri tidak bisa membayangkan bagaimana anggota DPR dapat menjalankan fungsi pengawasannya jika tidak dibekali hak imunitas.

"Tanpa hak imunitas, maka fungsi tersebut tidak bisa dijalankan maksimal, karena selalu dibayangi ancaman hukuman, apalagi lewat UU ITE yang karet dan kontroversial," tegas Adian.

Menurut Adian, Yahdi Basma ialah satu dari 45 orang anggota DPRD Sulawesi Tengah yang harus ikut mengawasi APBD sebesar hampir Rp4 Triliun dan dana bantuan bencana alam senilai ratusan miliar.

"Bahkan lebih, hingga potensi sumber daya alam Sulawesi Tengah yang sangat besar, dari perkebunan, tambang, perikanan dan sebagainya," sebut Sekjen 98 itu.

Selain itu menurut Adian, Yahdi bertanggungjawab untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang di kelola oleh Pemerintah Daerah yang menjadi sia-sia.

"Yahdi harus pastikan semua uang rakyat itu kembali pada rakyat dalam bentuk kesejahteraan, tanpa diskriminasi atas nama apa pun," terangnya.

Itulah kenapa, kata dia, ketika fungsi pengawasan itu dilemahkan, tidak heran uang yang harusnya menjadi kesejahteraan rakyat malah digunakan oleh oknum pejabat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved