Kerusuhan di Papua

Polisi Tetapkan 34 Orang Tersangka Terkait Kerusuhan di Timika

Awalnya, polisi mengamankan 45 orang pengunjuk rasa, namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 34 orang yang diproses hukum lebih lanjut.

KOMPAS.com/ IRSUL PANCA ADITRA
Massa demonstran saat merangsak ke halaman DPRD Mimika, Papua, Rabu (21/8/2019) 

TRIBUNPALU.COM - Sebanyak 34 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan yang terjadi di Timika, Papua, pada Rabu (21/8/2019) siang.

Awalnya, polisi mengamankan 45 orang pengunjuk rasa, namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 34 orang yang diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Timika AKBP Agung Marlianto menjelaskan, pada Rabu pagi, pihaknya sudah mengamankan 13 warga karena memblokir jalan dan memaksa meminta ban bekas dari sejumlah bengkel.

Selain itu, ditemukan bensin dan alat tajam serta bendera bintang kejora.

Ia menduga ada oknum yang sengaja masuk dalam aksi demo damai tersebut untuk melakukan tindakan anarkistis.

Menko Polhukam, Wiranto Akan Bertolak ke Papua Rabu Malam Ini

Selain Risma, Fadli Zon dan Rombongan DPR Juga Ditolak Temui Mahasiswa Papua di Asrama Surabaya

"Jadi jelas ada penumpang gelap yang berseberangan untuk memanfaatkan unjuk rasa damai ini," kata Agung pada Rabu malam.

Pascarusuh, polisi kembali mengamankan 31 orang.

Sebanyak 20 orang diamankan karena merusak Hotel Grand Mozza yang tak jauh dari Kantor DPRD Mimika.

"Dari 45 yang kita amankan, hanya 34 yang akan dilanjutkan proses hukumnya," ujarnya.

Agung menambahkan, tiga aparat keamanan terluka akibat kerusuhan tersebut.

Satu anggota TNI terluka di bagian kepala, mendapat dua jahitan, sedangkan satu personel Polres Mimika dan satu personel Brimob mengalami luka memar akibat terkena lemparan batu.

"Mereka semua sedang dalam perawatan," ujarnya.

Saat ini Kota Timika sudah kondusif. Polisi dan TNI terus melakukan patroli untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kerusuhan Timika, Polisi Tetapkan 34 Orang Tersangka", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved