5 Hal Seputar Hukuman Kebiri Kimia pada Pelaku Pemerkosaan 9 Anak di Mojokerto

Terdakwa kasus pemerkosaan Muh Aris pun divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dengan hukuman kebiri kimia.

Editor: Imam Saputro
stomp.straitstimes.com
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. 

"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

3. Kejaksaan masih mencari rumah sakit

Untuk pelaksanaan atau eksekusi hukuman kebiri kimia, kejaksaan masih mencari rumah sakit yang bisa dan bersedia menjalankan.

Mengutip laman Kompas.com, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan pihaknya masih mencari rumah sakit.

"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

4. Latar belakang landasan hukum kebiri kimia

Pengaturan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dilandaskan pada UU Nomor 17 Tahun 2016.

Diwartakan Kompas.com pada 25 Mei 2016, Presiden Joko Widodo menanggapi maraknya kasus kejahatan seksual pada anak.

Sehingga, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu tersebut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan akhirnya disahkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 pada Oktober 2016.

Sanksi yang diatur berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik yang bertujuan untuk mendeteksi pergerakan pelaku setelah keluar dari penjara nantinya.

Selain itu, perppu ini juga memuat ancaman hukuman mati bagi pelaku.

Kondisi Andrea Dovizioso Pascatabrakan di MotoGP Inggris 2019, Sempat Hilang Ingatan

Erwin Yudha, Polisi yang Terbakar saat Kawal Demo di Cianjur Meninggal Dunia Dini Hari Tadi

Jenazah Ipda Erwin Yudha Akan Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Cianjur

4. Tanggapan psikolog

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menanggapi keputusan pengadilan di Jawa Timur yang menjatuhkan vonis hukuman kebiri kimia kepada pria pemerkosa sembilan anak

"Akhirnya, ada juga pengadilan negeri yang memuat kebiri kimiawi dalam putusannya bagi terdakwa predator seksual. Majelis Hakim di PN Mojokerto," ujarnya, Sabtu (24/8/2019).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved