Erwin Yudha, Polisi yang Terbakar saat Kawal Demo di Cianjur Meninggal Dunia Dini Hari Tadi

Ipda Erwin Yudha meninggal dunia pada Senin (26/8/2019) dini hari tadi lantaran luka bakar yang dialaminya pasca insiden demo ricuh di Cianjur.

Editor: Imam Saputro
istimewa
Pelajar bernama Muhamad Ridwan Suryana (18), pelajar SMK Pasundan I Cianjur, tak menyangka foto aksinya akan viral saat menolong Aiptu Erwin terbakar dan tergeletak di trotoar dan menjadi satu korban dari aksi unjuk rasa. 

TRIBUNPALU.COM - Erwin Yudha, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kota Cianjur yang menjadi salah satu korban terbakar akibat ricuhnya demo mahasiswa di Cianjur beberapa waktu yang lalu meninggal dunia pada dini hari tadi pukul 01.30 WIB.

Ipda Erwin Yudha sempat menjalani perawatan di Jakarta tepatnya di RS Polri Kramat Jati sebelum dirujuk ke RS Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan lantaran mengalami luka bakar 64% di tubuhnya.

Kabar duka ini pun dibenarkan oleh Karopenmas Polri Brigjen Dedy Prasetyo saat dikonfirmasi pada Senin (26/8/2019).

"Iya betul. Sudah meninggal dunia," ujar Dedy Prasetyo seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Jenazah Ipda Erwin Yudha sudah dibawa ke Cianjur dari RSPP pada pukul 06.30 WIB.

Kronologi kejadian pembakaran polisi saat kawal demo

Sebelumnya, aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa dari berbagai elemen di depan kantor bupati Cianjur, Jawa Barat, Kamis (15/08/2019) siang, berujung ricuh.

Mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Cianjur ini bertujuan menyuarakan mengenai evaluasi pengangguran atau sempitnya lapangan kerja dan pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Pada awalnya, unjuk rasa berlangsung damai. Situasi mulai memanas setelah pendemo terlibat aksi saling dorong dan cekcok dengan petugas Satpol PP.

Empat orang anggota polisi dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sayang Cianjur karena mengalami luka bakar serius akibat terkena semburan api.

Ipda Erwin Yudha dirujuk ke RS Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.

Tiga korban lainnya, yakni Bripda Yudi Muslim dan Bripda FA Simbolon sedang dirawat di RS Hasan Sadikin, Bandung.

Sementara, Bripda Anif dirawat di RS Bhayangkara Sartika Asih, Bandung.

Prihatin dengan Insiden Polisi Terbakar di Cianjur, DPP GMNI: Kami Tetap Hormati Proses Hukum

Sementara 15 orang pengunjuk rasa diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Cianjur.

Insiden bermula saat pengunjuk rasa memblokade ruas jalan Siliwangi di depan gerbang kantor bupati.

Selain berorasi, massa juga membakar ban sebagai aksi unjuk rasa.

Petugas pun berupaya untuk memadamkannya, tapi tiba-tiba ada yang melempar plastik berisi cairan diduga bensin sehingga memicu api semakin membesar.

Tak ayal, beberapa petugas tersambar api, bahkan seorang anggota polisi terkapar dan mengerang kesakitan dengan baju seragam yang compang-camping akibat terbakar.

Sejumlah orang pun berupaya memadamkan api yang menyelimuti tubuh korban dengan air dari gelas-gelas air mineral dan alat seadanya.

Badan korban diduga terkena cipratan cairan yang dilempar oknum pengunjuk rasa tersebut sehingga api dengan cepat membakar sekujur tubuhnya.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyebutkan, korban dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta, karena mengalami luka bakar serius mencapai 80 persen.

“Korban lainnya, kita akan konsultasi dengan pihak rumah sakit di sini jika memang perlu penanganan lebih intensif akan kita bawa saja ke Bandung, ke (rumah sakit) Hasan Sadikin,” kata Rudy kepada wartawan di IGD RSUD Sayang, Cianjur, Kamis.

Sementara itu, Direktur RSUD Sayang Cianjur, Ratu Tri Yulia menyebutkan, para korban rata-rata mengalami luka bakar di wajah dan tangan.

Sementara korban yang dirujuk tersebut mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya mencapai 80 persen.

“Sedangkan korban lain sekitar 40 persen. Kita akan memberikan pelayan terbaik untuk para anggota kepolisian ini,” ujarnya.

Tanggapan Mabes Polri Soal Anggota Polisi yang Terbakar dalam Aksi Unjuk Rasa di Cianjur

Lima tersangka terancam 9 tahun penjara

Atas peristiwa nahas ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka ini berinisial R, OZ, AB, MF dan RR.

"Tersangka seluruhnya berstatus sebagai mahasiswa," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo, Sabtu (24/8/2019).

Kelimanya memiliki peran masing-masing, dari aksi demo, pembakaran ban, hingga menyiapkan bahan bakar bensin.

"Ada juga pelaku yang melempar bensin. Sudah kami dalami masing-masing perannya," katanya.

Atas perbuatan kelima tersangka tersebut, mereka dijerat pasal 170, 213, dan 351. "Ancaman hukuman 9 tahun (pasal 170), 6 tahun (pasal 213), dan 5 tahun (pasal 351)," katanya.

Mendapat kenaikan pangkat

Selain itu, tiga anggota lain, yakni Bripda Yudi Muslim, Bripda FA, dan Bripda Hanif, mengalami luka bakar.

Kini ketiganya masih mendapatkan perawatan di rumah sakit berbeda.

Berdasarkan pertimbangan pengabdian, Kapolri mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa keempat anggota ini mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa.

Dengan begitu, Aiptu Erwin naik setingkat menjadi ipda, sedangkan Bripda Yudi Muslim, Bripda FA simbolon, dan Bripda Hanif, naik setingkat menjadi briptu.

(TribunPalu.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved