Sulteng Bergerak: Pembangunan Pascabencana di Sulteng Belum Dapat Dilakukan Sebelum Ada Perda RTRW

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah harusnya tidak memulai pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan ruang pascabencana.

Editor: Imam Saputro
Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz
Kondisi pantai di Palu pasca-bencana 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah harusnya tidak memulai pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan ruang pascabencana.

Pasalnya hingga saat ini belum diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal itu diungkan Koordinator Sulteng Bergerak, Adriansa Manu kepada Tribunpalu.com, Selasa (27/8/2019).

"Pembangunan infrastuktur harusnya belum dapat dilakukan mengingat RTRW Sulawesi Tengah masih dalam proses penyusunan," kata Adriansa.

Terpopuler Sulteng: Pelantikan Wagub Baru sampai Khitan Gratis Ratusan Anak di Donggala

Menurutnya, jika pemanfaatan ruang tidak berpedoman pada rencana tata ruang wilayah, maka ke depan sudah pasti menimbulkan banyak masalah.

Khususnya terkait pemanfaatan dan pengelolaan ruang di Sulawesi Tengah.

Apalagi Sulawesi Tengah memiliki riwayat gempa besar yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi.

Sehingga, menurutnya pembangunan harus berdasarkan RTRW yang mempertimbangkan aspek kebencanaan.

"Pemerintah jangan main-main dengan ruang karena ini menyangkut hidup matinya rakyat Sulawesi Tengah," tegas Adriansa.

Menurut dia, pemerintah provinsi, kota dan kabupaten tidak boleh mengabaikan instrument RTRW dalam pembangunan.

Sebab, semua perencanaan pembangunan diatur dalam perda tata ruang.

Sulteng Bergerak Nilai Pemprov Sulteng Rawan Digugat Karena Papan Peringatan di Pantai Teluk Palu

"RTRW Provinsi itu istilahnya panglima dalam program pembangunan daerah. Dimana semua hal terkait dengan ruang diatur disitu," tegas dia lagi.

"Jadi semua program pembangunan harus melalui mekanisme yang diatur dalam tata ruang provinsi," tambahnya.

Rencana tata ruang wilayah menurutnya, akan menjadi dasar dalam setiap penyusunan program pembangunan daerah.

Begitu pun penentuan lokasi pembangunan tiap sektor, pengaturan dan pengendalian berkaitan dengan ruang termasuk penyusunan anggaran tiap sektor.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved