BPJS Kesehatan Setujui Usulan Sri Mulyani Naikkan Biaya Iuran
BPJS Kesehatan setuju dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut iuran peserta JKN harus ditingkatkan demi menutup defisit
TRIBUNPALU.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setuju dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus ditingkatkan demi menutup defisit keuangan yang ada.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan kenaikan besaran iuran ini harus dilaksanakan agar pelayanan yang diberikan dapat berjalan dengan baik.
"Penyesuaian iuran memang harus dilaksanakan agar ke depan pembiayaan program bisa berjalan dengan baik dan sustainable," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2019) siang.
Bukan tanpa alasan, Iqbal menyebut selama ini pangkal dari permasalah keuangan di tubuh BPJS Kesehatan adalah karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
"Karena sumber permasalahan selama ini utamanya soal besaran iuran yang belum sesuai dengan biaya manfaat yang dibayarkan," ujarnya.
Oleh karena itu, keterlibatan Pemerintah sangat diharapkan untuk menaikkan besaran iuran yang ada dengan cara menerbitkan peraturan presiden baru. Sehingga kesenjangan pembiayaan manfaat yang selama ini terjadi bisa terpangkas.
• Daftar Rincian Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Diusulkan ke DPR

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengusulkan menaikkan iuran peserta BPJS yang sudah diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) saat menghadiri rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, Selasa (27/8/2019).
DJSN mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000, sementara kelas II Rp 75.000, dan kelas III di angka yang sama untuk mengatasi masalah defisit yang telah terjadi pada BPJS Kesehatan sejak 2014.
"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi Pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani.
• Tanggapan BPJS Kesehatan soal Premi JKN-KIS Akan Naik
• Anggap Kenaikan Premi BPJS Hal yang Wajar, Moeldoko: Sehat Itu Mahal
Sri Mulyani memaparkan besaran kenaikan iuran tersebut bisa mencapai 100 persen.
Hasil Persib Vs Persebaya: Duel 10 Pemain Dimenangkan Pangeran Biru, Wander Luiz Absen di Semifinal |
![]() |
---|
Update Corona Sulteng, Minggu 11 April 2021: 39 Pasien Dinyatakan Sembuh, Tambahan Terbanyak di Buol |
![]() |
---|
Sebut Anies Baswedan Tidak Antikritik, Pengamat: Jika Tak Korupsi Bisa Memuluskan Karir Politiknya |
![]() |
---|
Kepergok Selingkuh dengan Dokter dalam Posisi Tak Berbusana, Anggota Brimob Nekat Bekap Mulut Mertua |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Taurus Mingguan 11-17 April 2021: Asmara, Kesehatan, Karier, Bisnis, dan Keuangan |
![]() |
---|