Terkini Nasional

8 Fakta Aset Miliaran dan Mobil Mewah Hasil TPPU Narapidana Kasus Narkoba yang Disita BNN

Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba bernama Muhammad Adam berhasil diungkap oleh BNN.

TRIBUNBATAM.id/Argianto
Bandar narkoba Muhammad Adam melambaikan tangan kepada jurnalis saat digiring ke kediamannya yang terletak di Jalan Palem Ratu Nomor 39 Perumahan Sukajadi, Batam, Kamis (29/8/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba bernama Muhammad Adam alias Adam berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepulauan Riau, Bubung Pramiadi.

"Nanti penyampaiannya dilakukan hari ini di Perumahan Sukajadi Palm Ratu Nomor 39 Batam yang merupakan rumah Adam di Batam," kata Bubung saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

Muhammad Adam merupakan narapidana penghuni Lembaga Permasyarakatan (LP) Cilegon kasus narkoba.

Berikut TribunPalu.com telah merangkum deretan fakta penyitaan aset milik narapidana Muhammad Adam yang diduga kuat merupakan hasil TPPU dari Kompas.com dan TribunBatam.id.

Sikapi Kondisi Papua, Tokoh Lintas Agama di Sorong Gelar Deklarasi Damai

Beredar Informasi Adanya Kenaikan Harga BBM per 30 Agustus, Ini Penjelasan Resmi Pertamina

Bandar narkoba Muhammad Adam melambaikan tangan kepada jurnalis saat digiring ke kediamannya yang terletak di Jalan Palem Ratu Nomor 39 Perumahan Sukajadi, Batam, Kamis (29/8/2019).
Bandar narkoba Muhammad Adam melambaikan tangan kepada jurnalis saat digiring ke kediamannya yang terletak di Jalan Palem Ratu Nomor 39 Perumahan Sukajadi, Batam, Kamis (29/8/2019). (TRIBUNBATAM.id/Argianto)

1. Nilai keseluruhan aset.

Total nilai aset milik Muhammad Adam yang disita BNN diperkirakan mencapai sekitar Rp28,3 miliar.

Diduga kuat, aset tersebut merupakan hasil pencucian uang.

Aset-aset ini ditemukan di rumah Adam.

Tepatnya di Perumahan Sukajadi Palm Ratu Nomor 39, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau dan disita pada Kamis (29/8/2019).

 

Presiden Jokowi dan Iriana Bersepeda Onthel Keliling Candi Borobudur

8 Hektar Lahan dan Hutan di Kaki Gunung Bawakaraeng Terbakar, Berikut Kronologinya

2. Apa saja aset milik Muhammad Adam yang disita BNN?

Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai rupiah dan dolar Singapura, batu mulia, dan perhiasan emas senilai Rp945 juta.

Selain itu, ada pula dua unit rumah mewah, delapan unit kapal, 18 unit mobil dari berbagai merek, satu bidang tanah seluas 144 meter persegi, tiga batang emas seberat 2.817 gram, dan sembilan buku rekening bank.

Satu di antara 18 unit mobil yang disita bermerek All New Range Rover Evoque seharga Rp1,7 miliar dengan plat nomor BP 777 AV.

18 unit mobil ini berjejer di halaman rumah Muhammad Adam.

Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, 18 mobil tersebut adalah hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan sabu.

Sebagian mobil pun dipindahkan ke halaman kantor BNNP Kepulauan Riau.

3. Diduga masih ada aset lainnya.

Irjen Pol Arman Depari juga meyakini, masih ada aset-aset lain milik Muhammad Adam dari hasil TPPU narkotika.

"Tim masih terus melakukan pendalaman, karena kami menyakini masih ada aset lain yang sengaja disembunyikan Adam," kata Arman, Kamis (29/8/2019).

4. Kasus awal yang menjerat Muhammad Adam.

Muhammad Adam merupakan bandar narkoba yang tak hanya sekali dua kali ditangkap pihak berwajib.

Meski begitu, Adam tidak pernah jera.

Adam pernah ditangkap pada tahun 2000 dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Namun, setelah keluar, Muhammad Adam kumat dan kembali menyelundupkan sabu.

Adam ditangkap BNN di sebuah SPBU di dekat Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten pada 5 Mei 2016 lalu.

Barang bukti berupa 54.276,9 gram sabu dan 40.894 butir pil ekstasi.

Adam pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pengadilan Negeri Serang Banten memvonisnya hukuman mati.

Kemudian, Adam melalui pengacaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

Hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan Ketua Majelis hakim Abdul Hamid Pattiradja, didampingi Agus Herjono dan Chrisno Rampalodji menguatkan putusan PN Serang, yakni hukuman mati.

Namun di tingkat kasasi, hukuman Adam disunat, dari hukuman mati menjadi 20 tahun penjara.

Pengembangan kasus ini berbuntut pada pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga dilakukan oleh Adam dari hasil penjualan narkotika.

5 Fakta Menarik Drawing UEFA Champions League Musim 2019-2020, Jadi Debut Atalanta

Terkendala Tiket Penerbangan, Laga Uji Coba Timnas Iran vs Indonesia Mundur, Ini Jadwal Terbarunya

Deputi Pemberantasan BNN Pusat Irjan Pol Arman Depari mengecek dan melihat mobil mewah milik tersangka Adam yang disimpan di halaman rumahnya di Sukajadi Komplek Palm Ratu No.39 Batam, Kamis (29/8/2019).
Deputi Pemberantasan BNN Pusat Irjan Pol Arman Depari mengecek dan melihat mobil mewah milik tersangka Adam yang disimpan di halaman rumahnya di Sukajadi Komplek Palm Ratu No.39 Batam, Kamis (29/8/2019). (KOMPAS.COM/HADI MAULANA)

5. Jaringan narkoba di Batam terungkap.

Selain TPPU, BNN juga berhasil mengungkap jaringan narkoba di Batam yang melibatkan tiga orang di bawah kendali Muhammad Adam.

Yakni istri Adam bernama Munira, kemudian Rike serta Denny.

Mereka diduga berperan dalam upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Kepulauan Riau.

Munira, Rike, dan Denny juga diduga membantu Adam menyembunyikan hasil kejahatan berupa uang, perhiasan, dan aset yang didapat dari kejahatan narkoba.

6. Narapidana Adam mengaku merogoh kocek hingga Rp30 juta buat makan enak di lapas.

Hidup di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cilegon tak berarti membuat narapidana Muhammad Adam kesusahan.

Faktanya, Adam masih bisa dan kerap menikmati makan enak di LP.

Adam mengakui hal ini saat konferensi pers di hadapan sejumlah wartawan di kediamannya di Perumahan Sukajadi Palm Ratu Nomor 39, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau.

Dalam pengakuannya di hadapan wartawan, Adam tidak merasa kesulitan untuk makan enak di dalam LP Cilegon.

Biasanya, Adam merogoh kocek senilai Rp30 juta untuk makan enak dan apa pun yang ia inginkan di dalam lapas.

"Uang itu bukan untuk beli makanan saja, tapi sekalian uang tips petugas yang mau membantu membelikan makanan sesuai yang dipesan," kata Adam di kediamannya, Kamis (29/8/2019).

"Yang jelas makanan apa yang saya lagi kepingin bisa saya dapatkan meski berada di LP Cilegon," jelas Adam.

Tersangka Muhammad Adam yang merupakan narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun ternyata kerap makan enak, Kamis (29/8/2019).
Tersangka Muhammad Adam yang merupakan narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun ternyata kerap makan enak, Kamis (29/8/2019). (KOMPAS.COM/HADI MAULANA)

7. Sudah ikhlas.

Mengenai aset bernilai hampir Rp30 miliar yang disita BNN, Muhammad Adam mengaku tidak terlalu ambil pusing dan telah mengikhlaskannya.

8. Sempat divonis hukuman mati.

Muhammad Adam memang sempat divonis hukuman mati terkait kasus narkoba.

Namun, belakangan vonis tersebut berubah menjadi 20 tahun.

Bahkan, Adam juga diketahui mengurus kembali pengurangan tahanannya.

"Setelah berkurang akhirnya Adam keluar dan kembali bisnis sabu. Siapa yang rugi, ya kita kita juga," kata Irjen Pol Arman Depari.

Sang Deputi Pemberantasan BNN ini pun berharap semua pihak dapat bersinergi dalam membasmi peredaran narkoba di Indonesia.

(TribunPalu.com/Kompas.com/TribunBatam.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved