Roy Suryo Cs Tak Gentar, Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus Kedua di Polda Metro Jaya

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengambil langkah hukum terbaru di Polda Metro Jaya.

Editor: Lisna Ali
istimewa
ROY SURYO CS - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengambil langkah hukum terbaru di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNPALU.COM - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengambil langkah hukum terbaru di Polda Metro Jaya.

Pihaknya kembali mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus (GPK) yang ditujukan kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum.

Surat tersebut secara resmi diserahkan pada hari ini, Kamis (20/11/2025).

"Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Pengajuan GPK ini adalah yang kedua kalinya dilayangkan oleh kubu Roy Suryo.

Permintaan pertama diajukan jauh sebelumnya, yakni pada tanggal 21 Juli 2025.

Baca juga: Wagub Reny Dorong Kabupaten Kota Dirikan Sekolah Rakyat

Saat pengajuan pertama, Roy Suryo Cs masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Khozinudin menyoroti adanya kejanggalan dalam proses hukum di Polda Metro Jaya.

Ia menyebut, penyelidikan kasus Ijazah Jokowi langsung ditingkatkan menjadi penyidikan.

Peningkatan status tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan gelar perkara khusus.

"(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus," tuturnya.

Kondisi ini disinggung berbeda dengan penanganan di Bareskrim Polri.

Baca juga: Jawaban Roy Suryo Cs soal Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Ogah Damai, Desak Polisi Bersikap Adil

Tetapkan tersangka kasus ijazah

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Roy Suryo cs tidak ditahan setelah pemeriksaan dan saat ini tengah menunggu proses lanjutan hukum di Polda Metro Jaya.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved