Mantan Kajati Sulteng, Johanis Tanak, Capim KPK yang Dipanggil Jaksa Agung karena Tersangkakan Kader
Hanya satu nama dari Kejaksaan Agung yang berhasil lolos tahap wawancara dan uji publik calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sebut OTT tindakan keliru
Tanak juga pernah mengungkapkan bahwa langkah penanganan korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) adalah hal keliru.
Saat itu, panelis seleksi capim KPK menanyakan perihal cara pencegahan terhadap korupsi yang besar dan sistemik.
Setelah menjelaskan, ia lalu memberi contoh kasus yang sedang berlangsung.
"Meikarta itu investasi besar, tetapi terhalang oleh satu tindakan, yakni OTT. Yang namanya OTT, operasi adalah kegiatan terencana. Secara hukum, arti tangkap tangan adalah tindak pidana yang terjadi dan ditangkap saat itu juga," kata dia.
Oleh karena itu, menurut dia, idealnya KPK memanggil para terduga pelaku tersebut terlebih dahulu.
Ketika ditanya kembali oleh wartawan perihal hal tersebut, Tanak menyampaikan, kata OTT yang selama ini digunakan artinya bertentangan.
Operasi berarti suatu kegiatan yang telah direncanakan, sedangkan tangkap tangan, menurut ilmu hukum, bukan direncanakan, melainkan seketika itu terjadi tindak pidana dilakukan sehingga seketika itu ditangkap.
"Jadi bukan direncanakan ditangkap sehingga menurut saya secara ilmu hukum itu keliru (penerapan OTT). Idealnya, kita harusnya pahami," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Johanis Tanak, Capim KPK yang Dipanggil Jaksa Agung karena Tersangkakan Kader Nasdem dan Sebut OTT Keliru "