Terkini Daerah

Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Maut Cipularang Langgar Aturan Batas Maksimal Dimensi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, perusahaan tersebut memodifikasi truk mereka setelah mengurus surat-surat.

kanal YouTube KompasTV
Kecelakaan di Tol Cipularang 

TRIBUNPALU.COM - Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke PT Jakarta Trasindo Jaya.

Dalam sidak ini, ditemukan bahwa truk-truk milik PT Jakarta Trasindo Jaya di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cilincing, Jakarta Utara melanggar batas maksimal dimensi.

Sebagai informasi, PT Jakarta Trasindo Jaya adalah perusahaan pemilik dump truck yang menyebabkan kecelakaan di Tol Purbaleunyi (Tol Cipularang), Purwakarta, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, perusahaan tersebut memodifikasi truk mereka setelah mengurus surat-surat.

"Saya dapatkan ada dump truck yang buku ujinya sudah keluar, kemudian di dalam buku uji dimensi truknya sesuai, artinya saat truk masuk ke pengujian, baknya itu sesuai ketentuan yang ada, tapi begitu keluar baknya diganti," kata Budi di Cilincing, Kamis (5/9/2019).

Jelang China Open 2019; Potensi All Indonesia Final, Akankah Daddies dan Minions Kuasai Podium Lagi?

2 Tersangka Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91 Ditetapkan, Salah Satu Akui Ada Kelebihan Muatan

Sejatinya Dinas Perhubungan Jakarta telah memberi tanda batas muatan kepada seluruh truk milik PT Jakarta Trasindo Jaya saat mereka melakukan pengujian kedua.

PT Jakarta Trasindo Jaya juga diperintahkan untuk memotong bak dump truck tersebut dan dinormalisasi.

"Tapi karena memang dari pihak penguji memberikan toleransi sampai dengan pengujian berikutnya, ada yang sampai dengan bulan Februari baru dipotong," ucapnya.

Namun dengan adanya kecelakaan di Tol Purbaleunyi, Budi menyarankan kepada PT Jakarta Trasindo Jaya untuk segera memotong bak truk tersebut sebelum kembali disewakan.

Sebelumnya, tabrakan beruntun terjadi di KM 91 tol Purbaleunyi Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kecelakaan itu disebabkan oleh satu dari dua truk milik PT Jakarta Transindo Jaya remnya blong akibat kelebihan muatan. Kecelakaan beruntun itu melibatkan 21 kendaraan.

Delapan orang tewas dalam peristiwa tersebut. Terakhir, Polres Purwakarta sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Dedi Hidayat dan Subana.

Keduanya merupakan sopir yang membawa dump truck milik PT Jakarta Transindo Jaya.

Adapun proses hukum terhadap Dedi gugur lantaran yang bersangkutan meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Tol Purbaleunyi Langgar Batas Maksimal Dimensi", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved