Palu Hari Ini

Seorang Pria di Palu Bawa Kabur Pacar, Paksa Gunakan Sabu-sabu

Seorang pria di Jalan Tadulemba, Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, diamankan pihak kepolisian.

Dok. Humas Polres Palu
Pria berinisial MR diamankan di Mapolsek Palu Utara setelah membawa kabur dan memaksa pacar mengonsumsi sabu-sabu. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang pria di Jalan Tadulemba, Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, diamankan pihak kepolisian.

Penangkapan dilakukan karena pria berinisial MR (25) tersebut ditemukan sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang gadis berinsial RS (25).

Usut punya usut, rupanya gadis tersebut adalah pacar dari MR.

Lebih parahnya lagi, sang pacar berinisial RS itu rupanya dipaksa oleh MR menggunakan Sabu-sabu.

Pria berinisial MR diamankan di Mapolsek Palu Utara setelah membawa kabur dan memaksa pacar mengonsumsi sabu-sabu.
Pria berinisial MR diamankan di Mapolsek Palu Utara setelah membawa kabur dan memaksa pacar mengonsumsi sabu-sabu. (Dok. Humas Polres Palu)

Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Kapolsek Palu Utara Iptu Laata mengatakan, sebelum diamankan, tersangka telah dilaporkan oleh warga.

Sebab, ia membawa kabur perempuan berinisial RS tersebut.

"Laporannya kalau RS sudah dua malam tidak kembali ke rumah, sesuai informasi bahwa dia (RS) dibawa lari MR yang tidak lain adalah pacarnya," jelas Laata, Kamis (5/9/2019).

Tentukan Sikap Politik di Pilgub Sulteng 2020, Pasha Minta Tenggat Waktu 1 Tahun Pascabencana Palu

Merasa Dilecehkan Saat Penangkapan, Istri Terduga Teroris Palu Lapor ke Komnas HAM

Polisi kemudian mendatangi rumah MR dan mendapati ia bersama korban RS berada di dalam kamar.

Setelah digeledah, polisi menemukan sabu-sabu dan alat isap di atas meja.

Tanpa menunggu lama, akhirnya polisi menggiringnya ke Mapolsek Palu Utara.

Sementara, sang wanita berinisal RS juga dibawa untuk dimintai keterangan.

Kepada polisi, RS mengaku dipaksa mengisap sabu-sabu oleh MR.

Selain itu, polisi juga menanyakan di mana telepon genggam milik korban RS.

Namun, telepon genggam itu telah digadaikannya di Kecamatan Tatanga untuk mendapatkan sabu.

Iptu Laata juga menjelaskan bahwa MR merupakan penjual sabu-sabu di Kayumalue Ngapa.

Bahkan, MR diketahui dua kali melempar mobil polisi dan memprovokasi massa agar menyerang petugas saat operasi penangkapan pengedar sabu-sabu di Kayumalue.

(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved