Beda PT Djarum & PB Djarum, Hamid Awaludin: KPAI Bicara Yuridis, Pihak Ini yang Berwenang Memutuskan
Hamid Awaludin mengomentari polemik antara KPAI dengan PB Djarum, ini perbedaan produk PT Djarum & Djarum Foundation serta sebut pihak yang berwenang.
TRIBUNPALU.COM - Polemik pamitnya PB Djarum atau penghentian audisi umum sementara lantaran tudingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih terus dibicarakan.
Polemik yang belum menghasilkan keputusan yang saling menguntungkan ini masih menuai pro dan kontra masyarakat Indonesia.
Para petinggi negara pun turut berkomentar terkait polemik ini.
Sebut saja, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Imam Nahrawi yang memberikan dukungannya kepada PB Djarum melalui sebuah unggahan foto di Instagramnya.
Menteri Politik, Hukum dan HAM, Wiranto pun turut bicara sebagai Ketua Umum Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI).
Wiranto bersama PBSI telah mempunyai konsep baru terkait seleksi bibit unggul bulu tangkis pada 2020 mendatang.
• Tanggapi Polemik KPAI dan PB Djarum, Wiranto: Kenapa Kisruh? Imam Nahrawi Turut Beri Dukungan
Pihak lain seperti, Seto Mulyadi pun menyayangkan sikap PB Djarum yang pamit dari audisi umum tahun depan.
Menurut Kak Seto, keputusan yang diambil PB Djarum seperti anak kecil yang sedang merajuk.
"Saya melihat ini kok kayak anak kecil yang sedang ngambek," kata Seto Mulyadi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/9/2019) malam.
Ketua Lembaga Anak Indonesia (LPAI) yang akrab disapa Kak Seto tersebut mengatakan, apa yang dilakukan oleh KPAI sudah benar.
Lebih lanjut, menurutnya jika PB Djarum tulus membina atlet bulu tangkis seharusnya tidak menghentikan audisi umum dengan alasan iklan.
Baginya, permasalahan utamanya adalah brand image yang dibangun oleh PB Djarum sebagai eksploitasi anak secara terselubung.
Walaupun anak-anak yang mengikuti dan kemudian lolos audisi tetap dilarang merokok, tetapi tetap terbangun citra buruk.
"Bahwa di balik audisi yang bersejarah dan menghasilkan pemain-pemain dunia adalah rokok," paparnya.
Menurutnya, para peserta yang lolos seleksi pada audisi di PB Djarum dan menjadi pemain bulutangkis profesional, nantinya akan timbul kontradiktif.
Misalnya adalah ungkapan "waduh saya berutang budi pada rokok", waduh saya harus membeli rokok".
Hal tersebut yang akhirnya dapat membuat anak-anak terpapar rokok di masa depan.
• PB Djarum Pamit: Kak Seto Anggap Seperti Anak Ngambek, Warganet Buatkan Petisi Online Bubarkan KPAI
Artikel Hamid Awaludin
Mengenai gonjang-ganjing produk PT Djarum dan Djarum Foundation, mantan duta besar Indonesia untuk Rusia, Hamid Awaludin memberikan pendapatnya.
Diketahui sebagai pribadi yang kerap menulis, ia pun mengungkapkan pandangannya melalui sebuah artikel.
Artikel yang tayang pada Kolom di Kompas.com, Kamis, 11 September 2019 pukul 07.00 WIB ini mencoba menjabarkan duduk perkara yang terjadi antara KPAI dan PB Djarum.
Dengan judul 'Duduk Perkara Audisi PB Djarum', Hamid Awaludin menjelaskan perbedaan produk PT Djarum dengan Djarum Foundation dengan produk yang dimaksud ialah rokok.
Di awal paragraf, Hamid Awaludin membawa pembaca untuk mengulik kembali sejarah singkat PB Djarum yang telah menghasilkan para megabintang bulu tangkis Indonesia.
“Membantu persatuan Indonesia dan mengharumkan nama bangsa dengan berprestasi di bidang perbulutangkisan dunia” tulis Hamid Awaludin pada pembuka artikel.
Kalimat tersebut adalah visi sederhana PB Djarum yang dipimpin oleh Budi Hartono.
Bermula hobi yang dilakukan setiap sore di sebuah area karyawan di perusahaan rokok, maka tanpa pikir panjang PB Djarum menjadi nama resmi sejak tahun 1974.
Dengan melebarnya sayap bulutangkis Indonesia, PB Djarum menyelenggarakan seleksi dan menjaring bibit atlet muda dengan sebuah audisi umum.
Audisi itupun sukses melahirkan atlet berbakat dari seluruh penjuru Indonesia.

Hamid Awaludin pun menggiring pembaca ke arah duduk permasalahan tudingan KPAI kepada PB Djarum.
KPAI menilai PB Djarum telah mengeksploitasi anak-anak karena tulisan Djarum pada seragam atau jersey yang dikenakan peserta audisi beasiswa bulu tangkis.
"KPAI menganggap PB Djarum melanggar Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sampai UU Perlindungan Anak," tulis Hamid Awaludin.
Beda produk
Dengan tudingan ini PB Djarum memberikan alasan bahwa, penyelenggara audisi itu dilaksanakan oleh Yayasan Djarum, bukan oleh PT Djarum yang memproduksi rokok.
KPAI pun menepis alasan tersebut lantaran hanya berbeda label saja.
Menurut Hamid Awaludin, KPAI hanya mempermasalahkan soal yuridis semata.
“Kami hanya berbicara masalah yuridis semata,” kata KPAI.
Hamid Awaludin mengatkan, jika dilihat dari aspek yuridis, maka mengacu pada rezim pengaturan lain.
"Djarum Foundation sangat berbeda dengan PT Djarum. Yayasan Djarum diatur oleh rezim Undang-Undang No 28 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan," jelas Hamid Awaludin.
Ia menjelaskan, PT Djarum sebagai produser rokok Djarum yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Sementara, dalam Undang-Undang Yayasan, yayasan adalah badan hukum yang dibuat untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Maka, secara yuridis, PT Djarum dengan PB Djarum adalah dua entitas yang berbeda lantaran berbeda pada undang-undang yang memayunginya.
• Deretan Atlet Jebolan PB Djarum yang Sukses Bawa Harum Nama Indonesia di Kancah Internasional
Menurut Hamid Awaludin, yang memiliki kewewenangan untuk menentukan perbedaan tersebut hanyalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasalnya, hanya Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan status badan hukum yayasan.
"Jawabnya, hanyalah Menteri Hukum dan HAM RI karena Menteri Hukum HAM RI yang mengesahkan status badan hukum yayasan. Bukan lembaga atau orang lain," tegas Hamid Awaludin.
Lalu, bagaimana solusinya?
Hamid Awaludin memberikan saran agar baiknya KPAI membawa masalah ini ke ranah hukum.
Supaya pengadilan kelak yang memutuskan solusi untuk polemik ini.
Artikel selengkapnya bisa diakses melalui link berikut:
Duduk Perkara Audisi PB Djarum
(TribunPalu.com/Isti Prasetya)