Bulu Tangkis
Dimediasi Menpora, Polemik PB Djarum dan KPAI Selesai; Para Pihak Beri Kesempatan Lanjutkan Audisi
Pertemuan PB Djarum dan KPAI yang dimediasi Kemenpra menghasilkan 4 kesepakatan. Satu di antaranya PB Djarum diberi kesempatan untuk lanjutkan audisi.
Hamid Awaludin pun menggiring pembaca ke arah duduk permasalahan tudingan KPAI kepada PB Djarum.
KPAI menilai PB Djarum telah mengeksploitasi anak-anak karena tulisan Djarum pada seragam atau jersey yang dikenakan peserta audisi beasiswa bulu tangkis.
"KPAI menganggap PB Djarum melanggar Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sampai UU Perlindungan Anak," tulis Hamid Awaludin.
Beda produk
Dengan tudingan ini PB Djarum memberikan alasan bahwa, penyelenggara audisi itu dilaksanakan oleh Yayasan Djarum, bukan oleh PT Djarum yang memproduksi rokok.
KPAI pun menepis alasan tersebut lantaran hanya berbeda label saja.
Menurut Hamid Awaludin, KPAI hanya mempermasalahkan soal yuridis semata.
“Kami hanya berbicara masalah yuridis semata,” kata KPAI.
Hamid Awaludin mengatkan, jika dilihat dari aspek yuridis, maka mengacu pada rezim pengaturan lain.
"Djarum Foundation sangat berbeda dengan PT Djarum. Yayasan Djarum diatur oleh rezim Undang-Undang No 28 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan," jelas Hamid Awaludin.
Ia menjelaskan, PT Djarum sebagai produser rokok Djarum yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Sementara, dalam Undang-Undang Yayasan, yayasan adalah badan hukum yang dibuat untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Maka, secara yuridis, PT Djarum dengan PB Djarum adalah dua entitas yang berbeda lantaran berbeda pada undang-undang yang memayunginya.
• Deretan Atlet Jebolan PB Djarum yang Sukses Bawa Harum Nama Indonesia di Kancah Internasional
Menurut Hamid Awaludin, yang memiliki kewewenangan untuk menentukan perbedaan tersebut hanyalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasalnya, hanya Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan status badan hukum yayasan.