Terkini Nasional
Tayangan Spongebob Squarepants Disanksi KPI Karena Lakukan Tindakan Kekerasan
SpongeBob SquarePants juga kedapatan berisi adegan kekerasan lainnya, seperti melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu
TRIBUNPALU.COM - Salah satu tokoh kartun ikonik berbentuk persegi, SpongeBob SquarePants masuk dalam trending Twitter pada Sabtu (14/9/2019).
Ketika ditelusuri, masuknya nama SpongeBob ini dalam daftar trending Twitter dikarenakan salah satu program siaran dari lembaga penyiaran GTV, yakni Big Movie Family: The SpongeBob SquarePants Movie menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI).
Pasalnya film ini termasuk salah satu dari 14 program siaran yang kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengungkapkan bahwa jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya muatan kekerasan dalam program siaran The SpongeBob SquarePants Movie.
• Tayangan Euro 2020 akan Disiarkan Secara Ekslusif di Mola TV
• 14 Program Siaran TV dan Radio Kena Sanksi KPI, Warganet Sayangkan Dua Stasiun TV Tak Kena Teguran
"Pada tanggal 6 Agustus 2019 mulai pukul 11.14 WIB pada segmen 'Rabbids Invasion' yang terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain, yakni memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas, sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah," ujar Mulyo saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (14/9/2019).
Unsur Kekerasan
Tidak hanya itu, program siaran kartun SpongeBob SquarePants juga kedapatan berisi adegan kekerasan lainnya, seperti melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu yang disiarkan pada 22 Agustus 2019 pukul 15.06 WIB.
Dalam Undang-undang Penyiaran tahun 2002 Pasal 36 ayat 5 menyatakan bahwa isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 mengariskan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan.
Menurut Mulyo, muatan kekerasan ini berkenaan dengan P3 KPI, yakni Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 1.
Kemudian, program siaran ini juga dikenai pasal SPS, yakni Pasal 15 Ayat 1 dan Pasal 37 Ayat 4 huruf (a).
Sanksi sesuai UU
Mulyo menyampaikan bahwa program siaran yang kedapatan melanggar aturan P3-SPS akan mendapat sanksi berupa teguran 1, teguran 2, kemudian penghentian sementara program.
"Sesuai UU, teguran tertuis jika baru sekali ditemukan pada program tersebut. Jika diulangi sanksi berupa teguran tertulis 2, baru kemudian penghentian sementara program," ujar Mulyo menjelaskan sanksi yang diberikan pada program siaran yang melanggar aturan.
Dilansir dari laman resmi KPI, pihaknya memutuskan mengirim surat teguran tertulis kepada 14 program siaran di beberapa lembaga penyiaran, televisi, dan radio pada Kamis, 5 September 2019 lalu.