Revisi UU KPK Berjalan Mulus Sampai Disahkan, Abaikan Kritik hingga KPK Merasa Tak Dilibatkan

Revisi Undang-Undang yang mengatur tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan sangat cepat.

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Aksi solidaritas SAVE KPK oleh pegawai dan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). 

Sementara bagi Jokowi, hanya butuh waktu enam hari untuk menyetujui pembahasan revisi UU KPK itu.

Padahal, Presiden Jokowi mempunyai waktu 60 hari untuk merespon usulan inisiatif DPR.

Jokowi beralasan, pemerintah tak membutuhkan waktu lama karena revisi UU KPK yang diusulkan DPR hanya terdiri dari empat atau lima isu besar.

Bahkan, Jokowi maupun perwakilan pemerintah pun tak sempat bertemu dengan pimpinan KPK.

Kritik keras dari segala arah tak menghambat niatan pemerintah dan DPR merevisi undang-undang tersebut.

Satu hari sebelum disahkan, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK jalan terus meski mendapat kritik dari banyak pihak.

Jokowi pun mengajak semua pihak untuk mengawasi jalannya pembahasan revisi UU KPK antara pemerintah dan DPR.

"Mengenai revisi UU KPK itu kan ada di (gedung) DPR (pembahasannya). Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi," kata Jokowi.

Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di sekitar keranda hitam dan bendera kuning, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Aksi tersebut sebagai wujud rasa berduka terhadap pihak-pihak yang diduga telah melemahkan KPK dengan terpilihnya pimpinan KPK yang baru serta revisi UU KPK.
Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di sekitar keranda hitam dan bendera kuning, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Aksi tersebut sebagai wujud rasa berduka terhadap pihak-pihak yang diduga telah melemahkan KPK dengan terpilihnya pimpinan KPK yang baru serta revisi UU KPK. (KOMPAS.COM/ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Substansi versi pemerintah

Jokowi juga menegaskan bahwa substansi revisi UU KPK yang diinginkan pemerintah sampai saat ini tidak berubah dari yang sudah disampaikan sebelumnya.

Pemerintah menyetujui pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas, wewenang KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), hingga status penyidik KPK sebagai aparatur sipil negara.

Substansi yang disusulkan pemerintah itu hanya sedikit berubah dari draf RUU KPK yang diusulkan di DPR.

Misalnya, jangka waktu penghentian penyidikan yang diperpanjang dari satu tahun menjadi dua tahun.

Salah satu kritik terhadap revisi UU KPK adalah berpotensi hilangnya KPK sebagai lembaga yang independen.

Sebab, revisi UU KPK akan menghapuskan frasa KPK sebagai lembaga negara yang independen dan "bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun".

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved