Terkini Nasional

Menpora Imam Nahrawi Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Imam Nahrawi sudah bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/9/2019) pagi ini dan menyerahkan surat pengunduran diri.

Instagram @nahrawi_imam
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Imam Nahrawi 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengundurkan diri dari kabinet setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Imam Nahrawi sudah bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/9/2019) pagi ini dan menyerahkan surat pengunduran diri.

"Tadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora," kata Jokowi, Kamis siang.

Namun, Jokowi belum menentukan pengganti Imam. Ia juga belum memutuskan apakah penggantinya nanti akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas (Plt).

"Tentu saja akan kami segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksana tugas)," ucap Jokowi.

Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Disebut Terima Suap Rp 325 Juta

Penetapan Imam Nahrawi Disebut Bersifat Politik, Wakil Ketua KPK: Ini Normal Proses Biasa

Menanggapi kasus ini, Jokowi mengatakan bahwa dia menghormati langkah KPK.

Jokowi pun mengingatkan anak buahnya untuk berhati-hati menggunakan APBN.

Dia memastikan seluruhnya akan diperiksa oleh lembaga audit.

Apabila ditemukan indikasi penyelewengan, maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Ya semuanya hati-hati menggunakan anggaran, APBN. Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan, urusannya bisa dengan aparat penegak hukum," ujar Jokowi.

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI, Begini Tanggapan sang Adik

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpora Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved