Kabar Tokoh

Imam Nahrawi Ditetapkan Tersangka, sang Adik: Kami Curiga Hukum Ini Tidak Bisa Murni

Adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin buka suara terkait penetapan status tersangka terhadap sang kakak, Imam Nahrawi.

Kanal YouTube Metrotvnews
Adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin 

"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang diharuskan adalah 17,9 miliar. Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya" lanjutnya.

Alex Marwata menuturkan, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex Marwata.

Dugaan lain yakni uang total Rp 26,5 miliar tersebut digunakan Imam Nahrawi untuk kepentingan pribadi.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK Buka Suara Terkait Status Tersangka Imam Nahrawi yang Dikaitkan dengan Politik

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief buka suara terkait kabar bahwa penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka disebut bersifat politik.

Menurut Laode penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka sudah dilakukan beberapa minggu sebelumnya.

Namun pihak KPK sengaja baru menyampaikan pengumuman pada Rabu (18/9/2019) untuk menghindari adanya dugaan politik dalam penetapan tersebut.

Hal ini diungkapkannya dalam acara Mata Najwa edisi Rabu (18/9/2019) yang tayang di Trans &.

"Ini pengumumannya sengaja ditunda, penetapannya sudah beberapa minggu tapi kami juga tidak mau dipikir kita main politik gara-gara undang-undang," ungkapnya.

Tak hanya itu ia juga menegaskan bahwa nama Imam Nahrowi sudah sering disebutkan di pengadilan terkait kasus suap dana hibah KONI tersebut.

"Sudah berjalan dan sudah disebut di pengadilan berkali-kali, nggak ada niatan politik," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved