Kabar Tokoh
Imam Nahrawi Ditetapkan Tersangka, sang Adik: Kami Curiga Hukum Ini Tidak Bisa Murni
Adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin buka suara terkait penetapan status tersangka terhadap sang kakak, Imam Nahrawi.
TRIBUNPALU.COM - Adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin menuturkan bahwa penetapan status tersangka terhadap kakaknya dinilai sangat tergesa-gesa.
Oleh sebab itu Syamsul akan terus berusaha untuk mencari penyebab dari status tersangka yang diberikan pada Imam.
"Memang penetapan tersangka kepada mas Imam ini adalah sesuatu diluar dugaan kami. diluar dugaan keluarga dan sangat terkesan tergesa-gesa, kami terus mencari penyebab dari itu semua," ujarnya dilansir dari kanal Youtube Metrotvnews.
Lebih lanjut Syamsul menilai bahwa alat bukti yang diberikan KPK tidak jelas apa saja.
Lantaran KPK tidak pernah menyebutkan dengan gamblang alat bukti apa saja yang mereka miliki.
• KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politis Terkait Penetapan Menpora, Imam Nahrawi jadi Tersangka Korupsi
• Fahri Hamzah Mengaku Heran Pimpinan KPK Masih Bisa Tetapkan Tersangka setelah Serahkan Mandat
"Dari berita yang dikirimkan KPK tidak disebutkan bahwa alat bukti yang sudah dimiliki KPK adalah a b c d dan sebagainya," sambungnya.
Hal inilah yang kemudian menimbulkan kecurigaan bahwa penetapan status tersangka kepada Imam Nahrawi didasari oleh permainan politik.
"Kami patut curiga bahwa hal-hal yang berkaitan dengan hukum ini kok tidak bisa murni sepenuhnya pada urusan hukum," ungkapnya.
Meskipun begitu, pihak keluarga tetap meminta Imam Nahrawi untuk taat terhadap proses hukum.
"Akan tetapi kami keluarga juga menyadari dan sepenuhnya kami mendorong kepada Mas Imam untuk taat hukum untuk mengikuti proses-proses yang berlangsung termasuk kita harus menghargai praduga tak bersalah," sambungnya.
• Imam Nahrawi Mengundurkan Diri dari Menpora, Jokowi: Dipertimbangkan Segera Diganti Baru atau Plt
• Penetapan Imam Nahrawi Disebut Bersifat Politik, Wakil Ketua KPK: Ini Normal Proses Biasa
Imam Nahrawi Ditetapkan Jadi Tersangka
KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada tahun anggaran 2018.
Hal ini disebutkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada konferensi pers KPK di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019), sore.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Lebih lanjut, ia menyebutkan pengadaan dana hibah ini hanya akal-akalan dan tidak sesuai dengan realita yang dibutuhkan.