Terkini Nasional
Revisi UU KPK Disahkan, Mahfud MD Imbau Pihak yang Tak Puas untuk Ambil Jalur Hukum
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD buka suara terkait pengesahan revisi Undah-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
TRIBUNPALU.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD buka suara terkait pengesahan revisi Undah-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Mahfud MD saat ini sejumlah pihak sudah tidak perlu memperdebatkan revisi UU KPK lantaran sudah disahkan.
"Revisi Undang-Undang KPK sudah disahkan, sekarang sudah tidak bisa diperdebatkan lagi karena sudah disahkan," ujarnya dilansir dari kanal Youtube Metrotvnews.
Jika ada pihak yang merasa tidak puas, Mahfud mengimbau untuk mengambil jalur hukum dengan melapor ke MK.
"Kalau ada yang tidak puas jalur hukumnya masih bisa ke MK," sambungnya.
• Pascapengesahan Revisi UU KPK, Laode M Syarif Ungkap Kondisi Internal: Banyak yang Menangis
• Fahri Hamzah Mengaku Heran Pimpinan KPK Masih Bisa Tetapkan Tersangka setelah Serahkan Mandat
• Revisi UU KPK Berjalan Mulus Sampai Disahkan, Abaikan Kritik hingga KPK Merasa Tak Dilibatkan
DPR Sahkan Revisi UU KPK
Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
Rapat pengesahan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Sebelumnya, berdasarkan rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah, Senin (16/9/2019), ada tujuh poin perubahan RUU KPK yang disepakati.
Perjalanan revisi ini berjalan singkat.
Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Revisi UU KPK Disahkan, Wakil Ketua KPK Tetap Berupaya Temui Presiden
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK tetap berupaya menemui Presiden Joko Widodo selepas disahkannya revisi UU KPK.