Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Bamsoet Umumkan RKUHP dan RUU Permasyarakatan Ditunda: Penundaan Juga Atas Aspirasi Mahasiswa

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengumumkan bahwa pengesahan RUU KUHP dan Permasyarakatan ditunda.

KOMPAS.com/JESSI CARINA
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senin (11/2/2019) 

Seperti diketahui demonstrasi mahasiswa terjadi di sejumlah daerah Indonesia sebagai bentuk aksi protes terhadap rencana Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan sejumlah rancangan Undang-undang yang dianggap kontroversial.

"Dengan adanya penundaan itu dengan didasarkan pada kebijakan pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat, maka sebenarnya demonstrasi yang menjurus pada penolakan Undang-Undang kemasyarakatan, KUHP, Ketenagakerjaan itu sudah nggak relevan lagi, nggak penting lagi," dilansir dari kanal Youtube Metrotvnews.

Menurut Wiranto ada sejumlah jalur yang lebih etis dan lebih terhormat untuk dilakukan.

"Karena bisa diberikan masukan lewat jalur-jalur yang tidak perlu dijalanan, lewat jalur-jalur yang lebih terhormat, lebih etis," tuturnya.

Satu di antara jalur yang menurut Wiranto terhormat dan etis adalah dengan mengadakan dialog dengan DPR atau pemerintah.

"Yakni dialog yang konstruktif baik dengan DPR atau dengan pemerintah," sambungnya.

Wiranto mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan aksi demonstrasi.

Aksi demonstrasi dianggap akan menimbulkan gangguan terhadap masyarakat.

"Maka saya betul-betul menghimbau disini agar rencana-rencana yang demonstrasi yang menyangkut penolakan tentang Undang-Undang yang saat ini ditunda itu lebih baik diurungkan karena hanya akan menguras energi kita, akan membuat masyarakat tidak tenteram, mengganggu ketertiban umum," ujar Wiranto.

Saat ini Wiranto mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan masukan terhadap Undang-Undang yang akan dirancang pada pemerintahan berikutnya.

Ia berharap nantinya Undang-Undang yang baru tidak lagi menimbulkan pro dan kontra.

"Lebih baik diurungkan dulu sambil kita biuncangkan, apa-apa yang perlu masukan tambahan dari masyarakat, apa yang perlu didengarkan oleh DPR atau pemerintah yang akan datang."

"Agar undang-undang ini pada saat diundangkan itu tidak menimbulkan kerugian, menimbulkan pro dan kontra," ucap Wirtanto.

(TribunPalu.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved