Terkini Nasional
Yusril Ihza Mahendra: KUHP Warisan Belanda Jauh Lebih Kacau daripada RKUHP
Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait penundaan pengesahan RKUHP dan RUU Permasyarakatan.
Penundaan ini dilakukan atas usul dari pemerintah.
"Perlu saya jelaskan disini bahwa dua yang pertama saya sebutkan, Rancangan Undang-Undang KUHP dan Rancangan Undang-Undang Lembaga Permasyarakatan sudah kami tunda sesuai dengan usul daripada pemerintah," ujar Bambang Soesatyo.
Ia menuturkan bahwa pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak.
Melainkan harus bersama-sama.
"Karena kami menyadari tidak mungkin satu pihak bisa melaksanakan atau menuntaskan undang-undang jadi harus bersama-sama," ujar pria yang akrab Bamsoet tersebut.
"Ketika pemerintah menyampaikan hal itu maka kami menyambutnya dengan baik dan kita sudah putuskan ditunda," sambungnya.
Lebih lanjut, Bamsoet menuturkan bahwa RUU Pertanahan dan Minerba masih dalam proses pembahasan.
Jadi tidak perlu adanya penundaan terhadap keduanya.
"Yang kedua pertanahan dan minerba masih dalam proses pembahasan jadi tidak diperlukan penundaan karena belum terjadinya pengambilan keputusan," ucapnya.
Bamspet meminta kepada seluruh mahasiswa untuk memahami keputusan yang diambil oleh DPR.
Menurutnya pengambilan keputusan ini juga didasarkan pada aspirasi dari masyarakat dan mahasiswa.
"Perlu juga saya sampaikan disini agar para adik-adik mahasiswa bisa memahami bahwa apa yang kami lakukan di sini juga tidak lain dan tidak bukan mendengar aspirasi yang berkembang di luar sana," tuturnya.
"Kami melakukan penundaan tidak saja atas usul pemerintah tetapi juga kami memutuskan penundaan atas aspirasi yang kami dengar dari pada adik-adik mahasiswa," imbuh Bamsoet.
Ia menegaskan bahwa saat ini RUU Pertahanan masih dalam proses pembahasan.
Terkait beberapa pasal kontroversial tentang RUU Pertanahan dan RUU Lembaga Permasyarakatan itu adalah kabar yang tidak benar atau hoaks.