Terkini Nasional

Demo Pelajar di Depan Gedung DPR Ricuh, Dua Motor Dibakar hingga Tutup Arus KRL

Sejumlah pelajar melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Rabu (25/9/2019).

kanal YouTube KompasTV
Aksi unjuk rasa pelajar berakhir ricuh. 

TRIBUNPALU.COM - Sejumlah pelajar melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Rabu (25/9/2019).

Dalam aksinya ini, pelajar menuntut keadilan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pantauan dari Kompas TV, aksi yang berawal damai ini berlanjut ricuh.

Sejumlah pelajar bahkan melakukan pembakaran terhadap dua kendaran sepeda motor dan merusak alat pelindung dari anggota Brimob.

"Mereka telah membakar dua sepeda motor dan juga alat pelindung dari anggota Brimob," ujar jurnalis Kompas TV.

Perlu Evaluasi, Ketua DPP PDIP Sebut Gibran Tak Bisa Tiba-tiba Jadi Kepala Daerah

Update Kerusuhan Wamena: Korban Tewas Kerusuhan Bertambah Jadi 29 Orang

Melihat suasana yang semakin memanas polisi berusaha untuk memukul mundur massa pelajar dengan cara menyemprotkan gas air mata.

"Polisi telah menembakkan gas air mata, berusaha untuk membubarkan massa," sambungnya.

Namun saat ini massa pelajar terus berusaha untuk melempar batu ke arah Gedung DPR.

Bahkan mereka juag melakukan blokade jalan rel untuk menutup arus KRL pada jam-jam tertentu.

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Terjadi di Sejumah Daerah Indonesia

Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan aktivis pro-demokrasi terjadi di sejumlah daerah, Senin (23/9/2019) kemarin hingga hari ini Selasa (24/9/2019).

Mereka menuntut pemerintah dan DPR membatalkan sejumlah rancangan undang-undang yang dianggap memberangus kebebasan sipil dan melemahkan agenda pemberantasan korupsi sesuai amanat reformasi.

Di Jakarta, aksi unjuk rasa dipusatkan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Mahasiswa di kota-kota besar, seperti Yogyakarta, Bandung, Malang, Cirebon, dan di Provinsi Sumatera Barat juga turun ke jalan menyuarakan tuntutan mereka.

Dalam tuntutannya, mahasiswa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dinilai akan melemahkan KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved