Demonstrasi di DPR

Fahri Hamzah Sebut DPR adalah Lembaga Pendengar Aspirasi

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengomentari terkait kabar bahwa anggota DPR tidak bisa diajak untuk berdialog.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah 

TRIBUNPALU.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengomentari terkait kabar bahwa anggota DPR tidak bisa diajak untuk berdialog.

Menurut Fahri DPR adalah tempat untuk berdialog.

"Saya nggak tahu tapi DPR emang tempat dialog ya, partainya banyak, agamanya banyak, sukunya banyak dan orang itu beda pendapat semua," dilansir dari streaming Mata Najwa yang tayang di Trans 7.

"Memang hari hari ya berdebat lah, mustahil angotaaDPR menghindari dialog dan perdebatan," imbuhnya.

Ia juga menuturkan bahwa dialog juga diperlukan dalam penyusunan Undang-Undang.

PFI Palu Kecam Tindakan Represif Oknum Polri Terhadap Wartawan TVRI Sulteng

Polisi Dalami Dalang Penyebar Pesan Berantai yang Mengajak Pelajar Sekolah Ikut Berdemo di DPR

"Membuat undang-undang juga perlu dialog, setiap masukan merupakan konten yang harus diterima menjadi bagian dari rumusan undang-undang," tuturnya.

Fahri menyebutkan bahwa DPR merupakan sebuah lembaga yang digunakan sebagai pendengar aspirasi rakyat.

Terkait hal itu ia mengusulkan kepada presiden untuk membuat tempat demo di depan Gedung DPR.

"DPR lembaga pendengar aspirasi kan, saya usulkan tempat demo yang besar di depan DPR," ujarnya.

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Terjadi di Sejumah Daerah Indonesia

Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan aktivis pro-demokrasi terjadi di sejumlah daerah, Senin (23/9/2019) kemarin hingga hari ini Selasa (24/9/2019).

Mereka menuntut pemerintah dan DPR membatalkan sejumlah rancangan undang-undang yang dianggap memberangus kebebasan sipil dan melemahkan agenda pemberantasan korupsi sesuai amanat reformasi.

Di Jakarta, aksi unjuk rasa dipusatkan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Mahasiswa di kota-kota besar, seperti Yogyakarta, Bandung, Malang, Cirebon, dan di Provinsi Sumatera Barat juga turun ke jalan menyuarakan tuntutan mereka.

Dalam tuntutannya, mahasiswa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dinilai akan melemahkan KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved