Demonstrasi di DPR
Fahri Hamzah Sebut DPR adalah Lembaga Pendengar Aspirasi
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengomentari terkait kabar bahwa anggota DPR tidak bisa diajak untuk berdialog.
TRIBUNPALU.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengomentari terkait kabar bahwa anggota DPR tidak bisa diajak untuk berdialog.
Menurut Fahri DPR adalah tempat untuk berdialog.
"Saya nggak tahu tapi DPR emang tempat dialog ya, partainya banyak, agamanya banyak, sukunya banyak dan orang itu beda pendapat semua," dilansir dari streaming Mata Najwa yang tayang di Trans 7.
"Memang hari hari ya berdebat lah, mustahil angotaaDPR menghindari dialog dan perdebatan," imbuhnya.
Ia juga menuturkan bahwa dialog juga diperlukan dalam penyusunan Undang-Undang.
• PFI Palu Kecam Tindakan Represif Oknum Polri Terhadap Wartawan TVRI Sulteng
• Polisi Dalami Dalang Penyebar Pesan Berantai yang Mengajak Pelajar Sekolah Ikut Berdemo di DPR
"Membuat undang-undang juga perlu dialog, setiap masukan merupakan konten yang harus diterima menjadi bagian dari rumusan undang-undang," tuturnya.
Fahri menyebutkan bahwa DPR merupakan sebuah lembaga yang digunakan sebagai pendengar aspirasi rakyat.
Terkait hal itu ia mengusulkan kepada presiden untuk membuat tempat demo di depan Gedung DPR.
"DPR lembaga pendengar aspirasi kan, saya usulkan tempat demo yang besar di depan DPR," ujarnya.
Aksi Demonstrasi Mahasiswa Terjadi di Sejumah Daerah Indonesia
Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan aktivis pro-demokrasi terjadi di sejumlah daerah, Senin (23/9/2019) kemarin hingga hari ini Selasa (24/9/2019).
Mereka menuntut pemerintah dan DPR membatalkan sejumlah rancangan undang-undang yang dianggap memberangus kebebasan sipil dan melemahkan agenda pemberantasan korupsi sesuai amanat reformasi.
Di Jakarta, aksi unjuk rasa dipusatkan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Mahasiswa di kota-kota besar, seperti Yogyakarta, Bandung, Malang, Cirebon, dan di Provinsi Sumatera Barat juga turun ke jalan menyuarakan tuntutan mereka.
Dalam tuntutannya, mahasiswa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dinilai akan melemahkan KPK.
Mahasiwa juga meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena sejumlah pasal dinilai berisiko memberangus kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.
Adapula sejumlah rancangan undang-undang yang dianggap bermasalah, yakni RUU Pemasyarakatan, RUU Sumber Daya Air, dan UU Pertanahan.
• Komentari Aksi Unjuk Rasa Tolak RKUHP, Melody Prima Tulis Pesan Sinis untuk Mahasiswa
• Demo Pelajar di Depan Gedung DPR Ricuh, Dua Motor Dibakar hingga Tutup Arus KRL
Ketua DPR RI Umumkan Pengesahan RUU KUHP dan Permasyarakatan Ditunda
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengumumkan bahwa pengesahan RUU KUHP dan Permasyarakatan ditunda.
Penundaan ini dilakukan atas usulan dari pemerintah.
"Perlu saya jelaskan disini bahwa dua yang pertama saya sebutkan, Rancangan Undang-Undang KUHP dan Rancangan Undang-Undang Lembaga Permasyarakatan sudah kami tunda sesuai dengan usul daripada pemerintah," ujar Bambang Soesatyo, dilansir dari kanal Youtube Metrotvnews.
Ia menuturkan bahwa pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak.
Melainkan harus bersama-sama.
"Karena kami menyadari tidak mungkin satu pihak bisa melaksanakan atau menuntaskan undang-undang jadi harus bersama-sama," ujar pria yang akrab Bamsoet tersebut.
"Ketika pemerintah menyampaikan hal itu maka kami menyambutnya dengan baik dan kita sudah putuskan ditunda," sambungnya.
Lebih lanjut, Bamsoet menuturkan bahwa RUU Pertanahan dan Minerba masih dalam proses pembahasan.
Jadi tidak perlu adanya penundaan terhadap keduanya.
"Yang kedua pertanahan dan minerba masih dalam proses pembahasan jadi tidak diperlukan penundaan karena belum terjadinya pengambilan keputusan," ucapnya.
Bamspet meminta kepada seluruh mahasiswa untuk memahami keputusan yang diambil oleh DPR.
Menurutnya pengambilan keputusan ini juga didasarkan pada aspirasi dari masyarakat dan mahasiswa.
"Perlu juga saya sampaikan disini agar para adik-adik mahasiswa bisa memahami bahwa apa yang kami lakukan di sini juga tidak lain dan tidak bukan mendengar aspirasi yang berkembang di luar sana," tuturnya.
"Kami melakukan penundaan tidak saja atas usul pemerintah tetapi juga kami memutuskan penundaan atas aspirasi yang kami dengar dari pada adik-adik mahasiswa," imbuh Bamsoet.
Ia menegaskan bahwa saat ini RUU Pertahanan masih dalam proses pembahasan.
Terkait beberapa pasal kontroversial tentang RUU Pertanahan dan RUU Lembaga Permasyarakatan itu adalah kabar yang tidak benar atau hoaks.
"Kami juga mendengar bahwa Undang-Undang Pertanahan sudah disahkan atau mau disahkan ini juga masih jauh dari permainan, itu tidak benar," ujarnya.
"Kemudian undang-undang RUU Lembaga permasyaraktan napi bisa cuti dan jalan-jalan di mall itu juga tidak benar," tuturnya.
Hal tersebut yang menurut Bamsoet dapat menimbulkan suasana panas pada masyarakat.
"Jadi banyak hal-hal yang dipelintir di luar membuat suasana panas," imbuhnya.
(TribunPalu.com)