Wapres Jusuf Kalla Sebut Pemerintah Butuh Waktu untuk Mengkaji Kembali Pasal-pasal di Revisi KUHP
Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji kembali beberapa pasal yang terdapat di revisi KUHP (RKUHP)
Ia mengatakan, bahwa titik temunya penundaan tersebut sampai waktu yang tidak ditentukan.
Jadi, pengesahannya bisa saja di periode selanjutnya.

"Titik temunya penundaan sampai waktu yang tidak ditentukan, bisa sekarang periode ini atau yang akan datang. Artinya bisa periode yang akan datang," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Ia juga memastikan bahwa seluruh fraksi di DPR setuju penundaan pengesahan RKUHP sekaligus RUU Pemasyarakatan.
Penundaan tersebut diharapkan dapat menurunkan tensi publik.
"Tapi untuk menurunkan tensi dan penuhi apsirasi publik dan usulan presiden maka dua RUU (RKUHP) kami tunda," ujarnya.
Pasal-pasal yang Kontroversial di RKUHP
Beberapa pasal yang ada di RKUHP menuai banyak polemik di masyarakat.
Terdapat pula pasal yang dianggap merugikan masyarakat.
Di antaranya yakni denda Rp 500 juta yang menyebarluaskan penghinaan bagi pemerintah.
Dikhawatirkan hal ini akan mempengaruhi kebebasan pers.
Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.
Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.
Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.
Selain RKUHP, UU KPK hasil revisi, isu lain juga menjadi perhatian massa aksi demo.