Kini Jadi Anggota DPR, Eko Patrio Merasa Ditampar oleh Sang Putri yang Ikut Kritik RKUHP
Kritikan terhadap RKUHP yang dilontarkan Nayla Ayu menampar Eko Patrio yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.
TRIBUNPALU.COM - Nayla Ayu Adrevi Putri Purnomo, putri Eko Patrio, ikut mengkritisi bunyi pasal Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kritikan yang dilontarkan Nayla Ayu menampar Eko Patrio yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.
Melalui Instagram Stories, Nayla Ayu mengunggah capture cuitan Twitter akun bernama @msofyan.
Nayla Ayu mendukung pendapat yang dilontarkan oleh @msofyan untuk mengkritik bunyi salah satu pasal RUU KUHP.
"RUU KUHP mengancam berpotensi K-Popers dengan:
1. Perempuan dilarang keluar jam 10 malem, padahal konser K-Pop selesai > 8 malam?
Kalo konsernya di ICE BSD dan rumah mu di Condet, kamu nggak bakalan sampe rumah jam 10 malam.
Masa iya abis nonton konser ditangkep???" demikian bunyi kritik tersebut.
• Yasonna Laoly Sempat Sebut Dian Sastro Terlihat Bodoh, Apa Alasan Sang Menkumham?
• Luna Maya Senyam-senyum Ditanya Soal Kekasih: Pacar? Alhamdulillah Masih Laku
Kritik Nayla Ayu ini rupanya menjadi perhatian Eko Patrio, sang ayah.
Seperti yang diketahui, Eko Patrio saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI.
Eko Patrio yang membaca postingan sang putri pun merasa tertampar.
Hal ini diungkap Eko Patrio melalui sebuah unggahan Instagram pada Rabu 25 September 2019.
Dalam postingan tersebut, Eko Patrio memposting capture unggahan sang putri.
"Bapaknya ketampar sama anak sendiri," tulis Eko Patrio.
• Mahfud MD Beri Saran Pemerintah Kirimkan Orang ke Kampus untuk Berdialog dengan Mahasiswa
• Fahri Hamzah Sebut DPR adalah Lembaga Pendengar Aspirasi
Curhat Eko Patrio merasa tertampar anak sendiri sontak jadi sorotan.
Soimah dan Ely Sugigi sebagai rekan sesama artis ikut memberi komentar.
showimah: Sy makan apa donk,kalo kerjanya selalu malam
ellysugigi_real_: Suting aja kelar jam 1 ...ya uda ngnep dilokssi aje ..buka lapak ..bagi yg suting ...
Menanggapi hal itu, Eko Patrio memberi tanggapan.
Ia meminta agar pasal yang dipermasalahkan tidak dibaca setengah-setengah, tapi harus dipahami secara utuh.
"Jawab serius dikit yahbacanya jangan sepotong-sepotong, maksud dari pasal ini apabila seorang perempuan ditengah malam dan terlunta-lunta dijalanan seperti gelandangan maka akan terkena denda 1 juta, maksud pasal 432 ini, justru ingin melindungi perempuan, bukan pulang malam trus ditangkap,namun ada alasan lain seperti hidup gelandangan ditengah malam,,salah dari RUU ini adalah kurang sosialisasi “ tulis Eko Patrio melalui kolom komentar.
Netizen yang lain ikut menanggapi.
"Gimana nasib bidan desa kalau tdk boleh klwr malam pak..sdgkan ibu melahirkan norml tdk bisa di tentukan wktuny."
"Trs bagaimana nasib karyawati Indomaret / Alfa yaa kan jam kerjanya 24 jam gtuu cobaa,"
"Salah tafsir semua, hadehhh. Baca dan dengarkan lagi, kalo gak paham juga buka tayangan ILC TvOne. RKUHP,"
"Bgus nak demo yg santuy sm bapake,"
"Anak sy yg cewek ada kuliah malam..selesai jam 21.30 belum ngobrol2 sm teman2nya..masak pulang kuliah malam di tangkap jg pak ?"
(TribunStyle.com/Galuh Palupi)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Bunyi Kritik RUU KUHP Nayla Ayu, Putri Eko Patrio Menampar Sang Ayah yang Kini Jadi Anggota DPR