Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Jubir KPK Ungkap Alasan Penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan alasan KPK melakukan penahan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi pada Jumat (27/9/2019).

TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. 

TRIBUNPALU.COM - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan alasan KPK melakukan penahan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi pada Jumat (27/9/2019).

Seperti diketahui hari ini Imam datang ke KPK memenuhi panggilan penyidik.

Dia sedianya diperiksa sebagai tersangka.

Waktu berlalu hingga pada akhirnya Imam ditahan KPK.

Terkait hal ini Febri mengatakan bahwa proses penyidikan kasus yang menjerat Imam sudah dilakukan sejak penyelidikan KPK pada asisten Imam, MIU.

Mantan Menpora, Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK: Hari Ini Takdir Saya

Protes Keputusan Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Fahri Hamzah: Saya Usul Presiden ke Korea Selatan

"Sebenarnya dalam pengembangan perkaranya ada dua tersangka ya jadi bukan hanya IMR tapi juga asistennya MIU, dan MIU sudah kami lakukan penahan sekitar 19 hari yang lalu dan bahkan sudah diperpanjang untuk 40 hari kedepan," ujar Febri dilansir dari tayangan di kanal Youtube Metrotvnews.

Terkait hal itu KPK telah memiliki bukti yang kuat untuk melakukan penahan terhadap Imam.

Tak hanya itu, Febri juag menuturkan bahwa ketentuan objektif dan subjekti telah terpenuhi.

Oleh karena itu KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Imam.

"Konstruksi perkara ini tentu satu bagian yang utuh dan ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang kuat dan juga terpenuhinya ketentuan objektif dan subjektif yang bisa diambil oleh penyidik sesuai dengan hukum acara yang berlaku maka dilakukan proses penahan," imbuhnya.

Sebelumnya KPK telah memberikan fasilitas kepada Imam untuk membuka ruang klarifikasi dan bantahan atau mengajukan bukti lainnya.

"Sekaligus sebenarnya dalam pemeriksaan tersangka itu kami memfasilitasi dan membuka ruang kalrifikasi bagi yang bersangkutan untuk membantah atau mengajukan bukti-bukti yang lain," tuturnya.

Namun pada saat itu Imam tidak datang untuk memenuhi panggilan.

"Kesempatan ini sudah pernah kami berikan tiga kali pada tahap penyelidikan namun yang bersangkutan tidak datang ketika dipanggil," sambungnya.

Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved