6 Mahasiswi Demo dengan Poster 'Zinahi Saja Aku, Jangan Zinahi Negaraku' Dijatuhi Sanksi dari Kampus
Salah satu yang mencuri perhatian adalah poster 'Zinahi Saja Aku, Jangan Zinahi Negaraku' yang muncul di demo mahasiswa di Banjarmasin.
TRIBUNPALU.COM - RKUHP akhir-akhir ini menjadi perbincangan masyarakat karena dianggap memiliki pasal-pasal kontroversial.
Selain RKUHP, mahasiswa juga menyoroti Revisi UU KPK serta UU lainnya, termasuk RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Permasyarakatan, RUU Pertanahan, RUU PKS, dan masih banyak RUU lainnya.
Ada banyak cara ungkapkan kekecewaan pada Dewan Perwakilan Rakyat/DPR akibat pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP yang jadi pemicu demo mahasiswa di berbagai kota Indonesia.
Sejumlah mahasiswa juga mendatangi gedung DPRD di wilayahnya untuk menyampaikan aspirasi.

• Yasonna Laoly Mengundurkan Diri, Direktur Lingkar Madani: Kenapa Nggak dari Awal Daftar DPR?
• Dunia Pers Berduka: Wartawan Senior Sekaligus Sahabat Soe Hok Gie, Aristides Katoppo Meninggal Dunia
• Di Kota Palu, Puluhan Pelajar SMK Diamankan Sebelum Melakukan Aksi Demonstrasi di Depan Gedung DPRD
• Peringatan 1 Tahun Likuifaksi di Sulteng, Ziarah Makam, Doa Besama hingga Tabur Bunga
Salah satu yang mencuri perhatian adalah poster 'Zinahi Saja Aku, Jangan Zinahi Negaraku" yang muncul di demo mahasiswa di Banjarmasin.
Setelah diusut, mahasiswa membentangkan poster itu adalah enam mahasiswi Universitas Islam Kalimantan (INISKA).
Demo itu sendiri terjadi di depan kantor DPRD Kalimantan Selantan.
Poster itu bertuliskan:
"Zinahi saja aku, jangan zinahi negaraku."
Sontak aksi mereka viral dan mendapatkan respon karena membuat warganet mempertanyakan tulisan tersebut.
Poster dan keenam mahasiswi tersebut tidak hanya mendapat respon dari warganet, termasuk pihak kampus tempat mereka belajar, Universitas Islam Kalimantan (Uniska).
Dikutip dari Suar.id pada (28/9/2019), kini enam mahasiswi itu terancam menerima sanksi dari pihak kampus.
Mereka bergabung bersama ratusan mahasiswa lintas kampus berunjuk rasa menolak RKUHP dan revisi UU KPK.
Dalam aksi tersebut, poster yang bertuliskan "zinahi saja aku, jangan zinahi negaraku."
Mereka berfoto mengangkat poster tersebut dan kemudian tersebar di media sosial.