Sulteng Hari Ini
Kapolda Sulteng Perintahkan Kabidpropam Proses Oknum Polisi Perampas Kamera Wartawan TVRI
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto akhirnya merespon kasus perampasan kamera oleh salah satu oknum
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto akhirnya merespon kasus perampasan kamera oleh satu oknum polisi terhadap jurnalis TVRI, Rian Saputra.
Lukman memerintahkan Kabid Propam Polda Sulteng untuk memproses oknum tersebut.
Perintah orang nomor satu di Polda Sulteng itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, Senin (30/9/2019)
"Bapak Kapolda sudah perintahkan Kabidpropam untuk segera periksa oknum Briptu J hari Sabtu kemarin," kata Didik.
• Anggotanya Rampas Kamera dan Hapus Rekaman Wartawan, Kapolres Palu Minta Maaf Berkali-kali
Rian selaku korban nantinya juga akan dipanggil dan diperiksa Bidpropam Polda.
"Kita tinggu bagaimana hasilnya nanti," ujar Didik.
Didik juga menyebut Polda Sulteng sudah membuat surat telegram kepada jajaran, terkait kejadian tersebut agar tidak terulang kembali.
Ia menjelaskan, dalam imbauannya kepada jajaran, Polda Sulteng menegaskan untuk menghormati dan memberikan kesempatan kepada jurnalis untuk melakukan peliputan.
• Organisasi Profesi Jurnalis Palu Desak Kapolres Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Wartawan TVRI Sulteng
Sebab tugas jurnalis dilindungi Undang Undang.
Kemudian tidak menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalis dengan melakukan perampasan alat dan menghapus hasil liputan.
Point dua itu kata Didik, merupakan pidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling tinggi Rp 500 juta.
"Saya harap peristiwa perampasan kamera ini terakhir terjadi," harapnya. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-sulteng-akbp-didik-supranoto-humas-polda-sulteng.jpg)