Sidang Paripurna, DPR Sepakat Tunda Pengesahan RKUHP dan 4 RUU Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Awalnya Ketua DPR Bambang Soesatyo menuturkan bahwa sebelum Rapat Paripurna, pimpinan DPR menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama pimpinan fraksi dan komisi.

Dalam rapat tersebut seluruh unsur pimpinan menyetujui usulan penundaan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang, salah satunya RKUHP.

"Bahwa tadi sebelum Rapat Paripurna ini telah diadakan Rapat Bamus antarpimpinan DPR dan seluruh unsur pimpinan fraksi serta komisi terkait usulan penundaan atau carry over beberapa rancangan undang-undang yang akan kita selesaikan pada periode ini," ujar Bambang saat memimpin Rapat Paripurna.

"Apakah dapat disetujui?" tanya dia.

Seluruh anggota DPR yang hadir pun menyatakan setuju.

Selain RKUHP terdapat empat RUU yang ditunda dan dilanjutkan pembahasannya pada periode 2019-2024.

Keempat RUU tersebut adalah RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Bambang mengatakan, dalam Rapat Bamus, seluruh fraksi dan alat kelengkapan mengerti urgensi pengesahan RUU tersebut, karena telah melalui proses yang panjang.

Namun seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda.

"Seluruh fraksi memahami situasi sehingga setuju RUU ditunda dan dicarry-over pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang," kata Bambang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved