Cerita Selebriti
Acaranya Dihentikan oleh KPI Gara-gara Nikita Mirzani, Hotman Paris Anggap Cuti: Duit Segitu Receh
Gara-gara Nikita Mirzani marah-marah ke Elza Syarief, acaranya dihentikan KPI, Hotman Paris tak ambil pusing dan anggap hal ini sebagai cuti semata.
TRIBUNPALU.COM - Program televisi yang dipandu pengacara kondang, Hotman Paris Show dikenai sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berupa penghentian sementara.
Sanksi itu diberikan lewat surat keputusan KPI Pusat nomor 451/K/KPI/31.2/09/2019 berisi bukti terkait pelanggaran Hotman Paris Show edisi 29 Agustus 2019 pukul 21.24 WIB.
Sementara acara Hotman Paris yang kedua yang dikenai sanksi yakni tayangan Hotman Paris Show edisi 2 September 2019 pukul 09.27 WIB.
Penyebabnya adalah Hotman Paris Show menampilkan kemarahan Nikita Mirzani kepada Elza Syarief pada episode tersebut.
• 14 Program Siaran TV dan Radio Kena Sanksi KPI, Warganet Sayangkan Dua Stasiun TV Tak Kena Teguran
"Menetapkan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tentang sanksi administratif penghentian sementara program siaran Hotman Paris Show di stasiun iNews," demikian bunyi surat keputusan tersebut.
Sanksi administratif yang diberikan kepada program ini adalah berupa penghentian sementara program sebanyak dua kali tayangan.
KPI juga menetapkan bahwa selama menjalankan sanksi tersebut, stasiun televisi yang bersangkutan tidak diperkenankan menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain dengan Hotman Paris Show.
Menanggapi hal ini, Hotman Paris mengaku tak terlalu mengambil pusing.
"Halah, iya kan cuma dua kali tayangan. Itu disuruh istirahat. Besok sama lusa (pemberhentian program)," ujar Hotman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/10/2019).
• Anaknya Bergelar LLB, Hotman Paris Bagi Warisan 100 Ruko Tiap Anak, Warganet: Angkat Aku Jadi Anakmu
Ia mengatakan, penghentian sementara program ini tak terlalu berpengaruh pada bisnis apalagi rating program.
Bahkan ia menyebut pemberian sanksi ini justru akan membuat acaranya semakin booming.
“Bukan gua yang ditegur tanya iNews dong, cuma ditegur doang, kenapa sih. Berarti Hotman Paris Show-nya hebat,” kata Hotman Paris saat dihubungi wartawan Senin (1/10/2019).
Hotman Paris berbangga hati, lantaran menurutnya Hotman Paris Show memiliki rating tinggi dan disukai masyarakat Indonesia.
“Aku diminta, kan terlalu hebat pemikiranku dan mampu mengangkat ratingnya Hotman Paris Show termasuk paling hot di infotainment,” tambah dia.
Ia pun enggan disangkutpautkan, lantaran menurutnya teguran ditujukan untuk stasiun televisi iNews.
Lagipula, kata Hotman Paris, KPI hanya memberhentikan sementara program tersebut yakni hanya sampai dua episode.
Ia menganggap pemberhentian tersebut sebagai cuti.
Bagi Hotman, ia hanya mencari uang receh dengan pekerjaan sebagai pemandu acara.
“Kalau saya kan beda dengaan artis lain, yang mencari duit dari show. Kalau saya kan duit segitu kan duit receh,” katanya.
• Promo Film Gundala Kena Sanksi KPI Gara-gara Satu Kata yang Dianggap Kasar, Joko Anwar: #BubarkanKPI
14 Program Siaran TV dan Radio Kena Sanksi KPI, Warganet Sayangkan Dua Stasiun TV Tak Kena Teguran
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan oleh televisi dan radio pada Kamis (5/9/2019).
Program yang diberi sanksi mulai dari program animasi anak, program gosip, siaran radio hingga siaran jurnalistik.
Berikut 14 program yang diberi sanksi oleh KPI:
1. Borgol - GTV
2. Big Movie Family: The Spongebob Squarpants Movie - GTV
3. Ruqyah - Trans 7
4. Rahasia Hidup - ANTV
5. Rumah Uya - Trans 7
6. Obsesi - GTV
7. Promo Film 'Gundala' - TV One
8. Ragam Perkara - TV One
9. DJ Sore - Gen FM
10. Heits Abis - Trans 7
11. Headline News - Metro TV
12. Centhini - Trans TV
13. Rumpi No Secret - Trans TV
14. Fitri - ANTV
• Petisi Tolak KPI Awasi Facebook dan Netflix Muncul, Capai 59 Ribu Tandatangan dalam 3 Hari
KPI menilai program-program itu melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Jenis pelanggaran yang ditemukan KPI dari ke-14 program tersebut bermacam-macam.
Yakni adanya muatan kekerasan, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecahan status kelompok tertentu.
Selain itu ada pula adegan kesurupan, adegan horor, penampakan menyeramkan, dan proses pemanggilan arwah di luar jam tayang yang sesuai peraturan.
Pelanggaran yang berbau supranatural, horor, dan mistik merupakan pelanggaran SPS yang melarang program dengan konten-konten tersebut.
Isi program dengan genre seperti itu mestinya diperuntukkan bagi khalayak dewasa, bukan anak dan remaja.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo melalui keterangan tertulis siaran pers KPI Pusat yang dirilis pada Senin (9/9/2019).
“Kita tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural. Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” tegas Mulyo Hadi Purnomo.
Adegan kekerasan dan pelecehan terhadap status tertentu dan penayangan identitas wajah pelaku serta korban di program pemberitaan juga ditemukan.
Menurutnya, tayangan ini jelas tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik dalam P3-SPS yakni ketentuan soal penyamaran identitas, baik korban maupun pelaku.
“Pelecehan terhadap status kelompok tertentu pun tidak dibolehkan, apalagi adegan kekerasan fisik,” kata Mulyo Hadi Purnomo yang juga komisioner bidang Isi Siaran.
• KPI Mau Awasi YouTube, Facebook & Netflix, Andhika Pratama: Aku Pasang Emot Tertawa dan Tepuk Tangan
KPI juga menemukan tayangan dialog dengan muatan dewasa dalam program “Obsesi” GTV.
Hal yang tidak pantas dalam dialog tersebut adalah pembicaraan soal hubungan di luar nikah.
Ia menilai program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.
Sementara dalam program acara “Rumpi No Secret” Trans TV pada Juli 2019, KPI mendapati tayangan yang sangat pribadi dan adanya gerakan sensual.
Permasalahan ruang privat seharusnya tidak masuk dalam ranah penyiaran yang lebih diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Berdasarkan aturan SPS Pasal 8 huruf h, lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot.
“Selain itu, kami menemukan obrolan antara penyiar dengan narasumber yang mengarah pada asusila di Gen FM. Obrolan ini tidak pantas disiarkan dan seharusnya lembaga penyiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran," tandas Mulyo Hadi Purnomo.
Ia menambahkan semua deskripsi tentang pelanggaran yang dilakukan 14 program tersebut sudah dimuat dalam laman KPI.
Selain penjatuhan sanksi, beberapa temuan, bahkan termasuk yang sedang banyak diperbincangkan, juga masih dalam proses kajian dan tahapan klarifikasi.
• MUI dan KPI Sepakat Untuk Hentikan Acara TV Tema Ramadan dengan Adegan Joget pada Tahun 2020
Warganet sayangkan dua stasiun TV tak ikut kena sanksi KPI
Atas sanksi KPI yang dijatuhkan kepada 14 program itu menuai reaksi dari warganet.
Banyak dari mereka yang menyayangkan mengapa ada dua stasiun TV yang lolos teguran.
Stasiun TV tersebut adalah SCTV dan RCTI.
Komentar bernada negatif itu pun membuat RCTI menjadi trending di Twitter.
"Moon maap duh, sinetron SCTV sama RCTI ga ada yg kesentuh @KPI_Pusat? Lembaga-lembaga negara +62 ini pada kenapa ya? Yg paham tolong jelasin, enek gue," tulis akun @saaulfh yang meretweet unggahan KPI terkait infografik program yang disanksi oleh KPI.
Hingga Sabtu (14/9/2019) pukul 12.00 WIB sebanyak 2.239 cuitan yang menyertakan RCTI dalam cuitannya.
Banyak yang menyayangkan mengapa acara kartun Spongebob yang ikut terkena sanksi.
Bahkan Spongebob juga menjadi trending topic hari ini.
Ada sebanyak 27,1 ribu Tweet yang sudah menyertakan frasa Spongebob sampai Sabtu siang ini.
(TribunPalu.com/Isti Prasetya)