Bencana Berlalu 1 Tahun, HMI Cabang Palu Minta Pemerintah Segera Pastikan Perubahan RTRW
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu menggelar dialog refleksi setahun bencana di Kota Palu, Rabu (2/10/2019) malam.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu menggelar dialog refleksi setahun bencana di Kota Palu, Rabu (2/10/2019) malam.
Dialog itu kaum intelektual yang identik dengan warna hijau hitan itu, sekaligus memperingati satu tahun bencana yang terjadi di Kota Palu, Sigi, dan Donggala pada 28 September 2018 lalu.
Dari dialog bersama itu, HMI Cabang Palu mendesak Pemerintah Kota Palu untuk segera memastikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu pascebencana.
Dalam dialog itu, perwakilan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu juga turut dihadirkan, bahkan lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman.

• Hasil Pemeriksaan Tim Puslabfor Polri Ungkap Ruangan yang Jadi Titik Api di LPP Kelas IIIa Palu
• Daftar Kekayaan 5 Pimpinan DPR: Puan Maharani Punya Utang Rp29 M, Rachmat Gobel Terkaya di Indonesia
• Viral Video Megawati Soekarnoputri Buang Muka dengan Surya Paloh dan AHY, Ini Kata Politisi PDI-P
Ketua Umum HMI Cabang Palu, Karimul Hamid, memandang kepastian RTRW Kota Palu berdampak terhadap pembangunan infrastruktur.
Mulai dari infrastruktur gedung hingga infrastruktur ekonomi pascabencana.
“Penanganan bencana, tentu berbicara bagaimana manusianya, karena tata ruang ini menentukan ke mana masyarakat akan membangun rumah dan tempat usaha,” jelas Karimul.
Menurut Karimul, kepastian RTRW itu menjadi kebutuhan penting dalam melakukan pemulihan pascabencana.
Sebab, lanjutnya, jika penetapan RTRW tetah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Palu, tentu masyarakat terdorong untuk tidak membangun di wilayah yang masuk zona rawan bencana.
“Infrastruktur hukum mesti jadi perhatian khusus, karena itu mencakup segala sektor kehidupan masyarakat,” kata Katimul.
Tambah Karimul, dalam melakukan perubahan RTRW Kota Palu, harus didahului kajian lingkungan hidup strategis yang independen, objektif dan partisipatif.
Kemudian, dalam penyusunan RTRW wajib melibatkan partisipasi masyarakat serta proses yang berkeadilan.
Baik mencakup tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Sehingga, kata Karim, pembangunan kawasan strategis kota benar-benar terencana secara baik dan tepat dan berdampak baik terhadap pembangunan jangka panjang.
“Desakan perubahan RTRW juga mengingat beberapa titik di Kota Palu masuk dalam zona merah rawan bencana, kondisi di daerah tersebut sebelum bencana, tentu memiliki lokasi usaha masyarakat, ini perlu dipikirkan bagaimana ke depannya,” tandasnya.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)